Headlines News :
Home » » Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Jabar Tindaklanjuti Laporan Tim Advokasi Paslon 2

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Jabar Tindaklanjuti Laporan Tim Advokasi Paslon 2

Written By Infobreakingnews on Sabtu, 07 April 2018 | 16.55



Bekasi Selatan, Infobreakingnews  - Tim advokasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto dan Adhi Firdaus mengapresiasi respon positif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada Kota Bekasi 27 Juni mendatang. Hal ini tertuang dalam surat dari Bwaslu Jabar Nomor: 004/T.ADM.NF/III/2018 perihal Peralihan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran ASN di Kota Bekasi.

Melalui sebuah konferensi pers yang digelar di kafe Kopi Bangi, Bekasi Selatan, Jumat (6/4/2018), Hiu Hindiana selaku Wakil Ketua I Tim Advokasi Paslon nomor urut 2 menyatakan pelaporan ini terkait tentang adanya oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin ASN dan tidak bersikap netral terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi yang akan digelar 27 Juni nanti.

"Pada saat ini kami akan menyampaikan berita terbaru tentang perkembangan laporan kami terkait permasalahan ini," ujarnya.

Menurut Hiu, pelaporan dari tim advokasi Paslon 2 telah ditanggapi dengan adanya surat jawaban resmi dari Bawaslu Jabar yang melakukan rekomendasi kepada Komisi ASN tentang adanya pelanggaran kode etik ASN.

"Bahwa berdasarkan pembahasan Sentral Gakumdu tentang klarifikasi dan kajian Panwaslu Kota Bekasi, tindaklanjut dari dugaan pelanggaran dimaksud, diteruskan kepada Komisi ASN sebagai bentuk pelanggaran kode etik ASN yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, juga Surat Edaran Kementerian PAN tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018," papar Hiu.

Hiu berharap dengan adanya rekomendasi ini,  oknum pejabat Pemkot Bekasi dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan.

"Karena oknum pejabat tersebut melakukan hal tersebut di hadapan orang banyak dan di muka umum secara jelas dan terang-terangan untuk mendukung salah satu Paslon," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Advokasi Paslon 2, Bambang Sunaryo, menyatakan pihaknya akan mempermasalahkan Panwaslu Kota Bekasi yang telah menghentikan penyelidikan terkait laporan dari tim advokasi Paslon 2.

"Akan saya ambil langkah hukum selanjutnya, itu pasti," ungkapnya.

Bambang juga mengatakan laporan terkait netralitas ASN ini merupakan peringatan bagi seluruh ASN di Kota Bekasi.

"Saya peringatkan, silahkan bekerja dengan baik melayani masyarakat, tidak perlu berpolitik. Kalau mau berpolitik, silahkan berhenti atau mengundurkan diri sebagai ASN," katanya. ***Dewi/Mul 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved