Bekasi Selatan, Infobreakingnews - Tim advokasi pasangan Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto dan Adhi Firdaus mengapresiasi
respon positif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar)
yang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil
negara (ASN) jelang Pilkada Kota Bekasi 27 Juni mendatang. Hal ini tertuang
dalam surat dari Bwaslu Jabar Nomor: 004/T.ADM.NF/III/2018 perihal
Peralihan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran ASN di Kota Bekasi.
Melalui sebuah konferensi pers yang
digelar di kafe Kopi Bangi, Bekasi Selatan, Jumat (6/4/2018), Hiu Hindiana
selaku Wakil Ketua I Tim Advokasi Paslon nomor urut 2 menyatakan pelaporan ini
terkait tentang adanya oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang
diduga telah melakukan pelanggaran disiplin ASN dan tidak bersikap netral
terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi yang akan digelar 27 Juni nanti.
"Pada saat ini kami akan
menyampaikan berita terbaru tentang perkembangan laporan kami terkait permasalahan
ini," ujarnya.
Menurut Hiu, pelaporan dari tim advokasi
Paslon 2 telah ditanggapi dengan adanya surat jawaban resmi dari Bawaslu Jabar
yang melakukan rekomendasi kepada Komisi ASN tentang adanya pelanggaran kode
etik ASN.
"Bahwa berdasarkan pembahasan
Sentral Gakumdu tentang klarifikasi dan kajian Panwaslu Kota Bekasi,
tindaklanjut dari dugaan pelanggaran dimaksud, diteruskan kepada Komisi ASN
sebagai bentuk pelanggaran kode etik ASN yang tidak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, juga Surat
Edaran Kementerian PAN tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan
Pilkada Serentak Tahun 2018," papar Hiu.
Hiu berharap dengan adanya rekomendasi
ini, oknum pejabat Pemkot Bekasi dapat dikenakan sanksi yang sesuai
dengan ketentuan.
"Karena oknum pejabat tersebut
melakukan hal tersebut di hadapan orang banyak dan di muka umum secara jelas
dan terang-terangan untuk mendukung salah satu Paslon," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Advokasi
Paslon 2, Bambang Sunaryo, menyatakan pihaknya akan mempermasalahkan Panwaslu
Kota Bekasi yang telah menghentikan penyelidikan terkait laporan dari tim
advokasi Paslon 2.
"Akan saya ambil langkah hukum
selanjutnya, itu pasti," ungkapnya.
Bambang juga mengatakan laporan terkait
netralitas ASN ini merupakan peringatan bagi seluruh ASN di Kota Bekasi.
"Saya peringatkan, silahkan bekerja
dengan baik melayani masyarakat, tidak perlu berpolitik. Kalau mau berpolitik,
silahkan berhenti atau mengundurkan diri sebagai ASN," katanya. ***Dewi/Mul
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !