Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni saat menyambangi KPK |
Jakarta, Infobreakingnews - Mantan Sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemdagri) Diah Anggraeni mengaku pasrah
bila dirinya dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi
proyek e-KTP.
Diah juga mengaku tak mau ambil pusing meski
namanya kerap kali disebut dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang
terlibat dan kecipratan aliran dana dari proyek bernilai triliunan rupiah
tersebut.
"Nggak apa-apa. Nggak apa-apa,"
kata Diah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Diah yang datang ke gedung KPK dari pukul 08.45 WIB tersebut menjalani
pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Meski begitu, Diah masih enggan
menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
"Nanti saja," katanya.
Nama Diah diketahui kerap disebut dalam proses penyidikan maupun
persidangan sebagai salah satu pihak yang turut terlibat dan menerima aliran
dana dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan
Sugiharto, Diah disebut kecipratan uang sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 Juta
dari proyek e-KTP. Diah mengaku menerima uang USD 500.000, yang selanjutnya ia sebutkan
sudah dikembalikan ke KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi e-KTP. Tiga diantaranya, yaitu Irman, Sugiharto, dan pengusaha
Andi Narogong sudah divonis bersalah. Sementara mantan Ketua DPR dan Dirut PT
Quadra Solution sedang menjalani proses persidangan.
Sedangkan tiga nama lainnya, yakni politikus Golkar Markus Nari,
keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi serta pengusaha Made Oka Masagung
masih dalami proses penyidikan. ***Samuel Aritonang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !