Headlines News :
Home » » Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan Karena Kurang Makan dan Tuduh Jatah Biaya Makan Narapidana di Korupsi

Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan Karena Kurang Makan dan Tuduh Jatah Biaya Makan Narapidana di Korupsi

Written By Infobreakingnews on Jumat, 13 April 2018 | 09.37

Jakarta, Info Breaking News -Merasa tidak terjamin hidupnya dan diberikan makanan yang sangat kurang, mantan pengacara Novanto,  Fredrich Yunadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar dapat memindahkan penahanannya dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Kami mohon izin kepada yang mulia untuk lebih mempercepat misalkan mohon izin di Polres Jakarta Pusat sangat dekat karena di sana itu keamanan tidak terjamin kemarin kami dijejelin 11 orang ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin. Kalau tidak di (rutan) Polda yang dekat," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum lama ini.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun meminta pendapat terlebih dahulu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Terkait pemindahan rutan kami minta dulu pendapat dari Penuntut Umum karena untuk memutus ini perlu masukan memang prinsipnya atau formalitas kami yang menahan tetapi praktiknya Penuntut Umum yang mengambil, mengembalikan (terdakwa)," kata Hakim Saifudin.
Selanjutnya, Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan pihaknya membutuhkan waktu karena akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa.
"Kami butuh waktu untuk mengkoordinasikan dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa. Alasan-alasan baik itu permohonan yang disampaikan terdakwa sesuai atau tidak dengan ketentuan walaupun kami sifatnya cabang yang ada di Cipinang akan tetapi tetap patokan memenuhi ketentuan apa yang ada di Lapas Cipinang," tuturnya.
Hakim Saifudin pun menyampaikan kepada Fredrich agar menyadari bahwa risiko untuk menjadi seorang tahahann memang seperti itu.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa risiko untuk ditahan memang seperti itu mohon disadari," kata Saifudin.
Namun, Fredrich pun kembali meminta pertimbangan hakim soal pemindahan penahanan tersebut karena terkait dengan keselamatan jiwa.
"Kalau pagi cuma dikasih bubur kacang hijau cuma sesendok kan itu penyiksaan secara tidak langsung kan katanya satu hari punya jatah Rp40 ribu ini kan korupsi Pak. Kami masukin makanan tidak boleh Pak seminggu cuma dua kali, itu apa punya peri kemanusiaan apa tidak?," ucap Fredrich.*** Ira Maya.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved