Headlines News :
Home » » Guna Kepastian Hukum Lie (Lim) Sioe Lie Ajukan Penetapan Anak ke PN Jakarta Barat

Guna Kepastian Hukum Lie (Lim) Sioe Lie Ajukan Penetapan Anak ke PN Jakarta Barat

Written By Infobreakingnews on Senin, 23 April 2018 | 07.24

Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH MSi MH
Jakarta, Info Breaking News - Guna mendapatkan status dan kepastian hukum, Ny. Lie Sio Lie, 52 tahun, beralamat di kawasan Citra Garden Jakarta Barat, melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi mengajukan permohonan penetapan status sebagai anak yang sah secara hukum di PN Jakarta Barat

"Memohon agar hakim PN Jakarta Barat yang saat ini sedang memproses  hal penetapan ini untuk menyatakan status Ny. Lie Sioe Lie adalah anak dari pasangan Suami-Istri Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liliana  (Alm)  dengan  segala akibat hukumnya." kata Hartono Tanuwidjaja kepada Info Breaking News, Senin, 23 April 2018 si Jakarta.

Permohonan yang didaftarkan di PN Jakarta Barat pada 15 Maret 2018 
ini dilakukan  dengan landasan sebagai berikut , "Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liluana (Alm) adalah pasangan suami istri yang menikah di Jakarta tahun 1956. Hal ini dibuktikan dengan Akta Perkawinan No. 169/1956 tanggal 11 April 1956 dan telah duperbaharui 18 Februari 1987 dikarenakan terdapat pergantian nama Lie Tjioe Nio menjadi Lie Liliana, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat No. 1296/1986 P. 9 November 1986." ungkap Hartono.

Secara faktual pasangan Suami-Istri (Alm)  ini tidak dikaruniai anak kandung secara biologis. Karenanya mengangkat 3 orang anak  masing - masing bernama; 

1. Lim Beng Lie, Perempuan, lahir 1957.
2. Lim (Lie) Sioe Lie, Perempuan, lahir 24 Desember 1966.
3. Lim Pung Hui, Laki-laki,  lahir 10 Januari 1968.

Kemudian dari ketiga anak tersebut diatas, ternyata hanya anak ke-1 Lim Beng Lie dan anak ke-3 Lim Ping Hui yang Akta Lahirnya tercantum nama pasangan Suami-Istri Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liliana (Alm) sebagai orang tua yang sah menurut hukum.  Sedangkan Lim ( Lie) anak ke-2, masih tercantum nama orang tua kandung asal .

Diketahui bahwa sejatinya orang tua kandung Lim Beng Lie adalah pasangan Suami -Istri Lie Gie Liong,  dan Tan Hun Ing, semantara orang tua kandung Lim (Lie) Sioe Lie (pemohon) adalah Suami-Istri Lie Gie Swan dan Khouw Hing Nio. Sedangkan orang tua kandung Lim Ping Hui tidak diketahui asal usulnya.

Kenyataan membuktikan sejak lahir Lim Beng Lie, Lim (Lie) Sioe Lie (pemohon) dan Lim Ping Hui dirawat dan dibesarkan dengan penuh kasih sayang oleh pasangan Suami-Istri  Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liliana   (Alm) dan dianggap sama derajatnya sebagai anak kandung oleh pasangan Suami-Istri tersebut serta disekolahkan dari tingkat SD, SMP dan SMA,  bahkan sampai ke bangku kuliah. Dan khusus untuk pemohon dibuktikan dengan keberadaan buku Rapor yang jelas dan nyata tercantum nama orang tua dan  Pemohon yang bernama Lim Tian Seng (Alm).

Pemohon sejak dilahirkan di Jakarta tahun 1966 Akta Kelahiran No. 10219/1966 tanggal 15 Juli 1966 yang diterbitkan Catatan Sipil Jakarta Pusat, namun Pemohon sejak lahir tinggal bersama sama demhan saudara sudaranya yang lain hingga usia dewasa dengan Lim Beng Lie (anak ke-1) dan Lim Ping (anak ke-3) dibawah asuhan Suami-Istri Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liana (Alm) tersebut antara laun dibuktikan dengan tercantunya nama Pemohon pada arsip Kartu Keluarga No. 704645, Kepala Keluarga a/n Lim Tian Seng (Alm) yang beralamat di Gang Waru No. 14 RT/RW O10/07, Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Ayah Pemohon yang bernama Lim Tian Seng meminggal duani 6 April 2016 berdasarkan Akta Kematian NO. 3171-KM-02052016-0015, dan ibu Pemohon Lie Tjioe Nio alias Lie Liliana meninggal duni 11 Desember 2017 dengan dasar surat keterangan kemtian No. 3171071007-PKM-11122017-0001 tanggal 11 Desember 2017. Dan dalam pemberitaan Ikan Berita Dukacita melalui  media cetak, jelas dan nyata Pemihon secara Pomohon secara tegas telah dicantumkan sebagai anak dari Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio  Alias Lie Liliana (Alm).

Padahal dari sejak awal pasangan suami-Istri Lim Tian Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Liana (Alm), sangat nyata dirasakan merawat dan memelihara Pemohon sejak kecil dengan penuh kasih sayang, namun belakangan diketahui belum mencantumkan nama mereka kedalam Akta Lahir Pemohon, padahal secara adat Tionghoa Pemohon telah tercantum dan sekaligus telah diakui kedalam silsilah Marga Lim, yang menjadi asal usul keluarga Lim Tian Seng  (Alm) dan Lie Tioe Nio alias Lie Liliana (Alm),  sehingga menjadi kepentingan hukum dari pemohon untuk memastikan status Pemohon sebagai anak dari pasangan Suami-Istri Lim Tan Seng (Alm) dan Lie Tjioe Nio alias Lie Lilana. *** Emil F Simatupang.







Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved