I Dewa Gede Palguna |
Jakarta, Info Breaking News - Siapa yang tidak tau jika BUMN menghasilkan pundi pundi yang sangat besar bagi pihak pengusaha, namun apakah rakyat juga merasakan hal sama. Ini yang menjadikan Hakim Anggota I Mahkamah Konstitusi mempertanyakan fungsi Pasal (2) ayat (1) huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasal tersebut berbunyi, "(huruf a) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomiam nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya; (huruf b) mengejar keuntungan....".
Pasal tersebut berbunyi, "(huruf a) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomiam nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya; (huruf b) mengejar keuntungan....".
Dewa mempertanyakan terkait maksud dan tujuan pendirian BUMN untuk mengejar keuntungan, sebab, tugas BUMN yang sebenarnya yakni memberikan pelayanan pada masyarakat dengan tidak membebani pada biaya yang tinggi, seperti yang dilakukan swasta. Dalam artian, BUMN menjadi penyangga ekonomi rakyat apabila difungsikan sebagai pihak yang memberi sumbangan bagi perekonomian negara, tanpa memedulikan keuntungan.
"Ini yang agak unik menurut saya, dalam pengertian itu, BUMN tanpa memedulikan bentuknya atau jenisnya. Kalau kita melihat kepada ketentuan pasal 2 ini kan dua-duanya dibebani fungsi itu. Jadi, sebenarnya menurut pemerintah cocok enggak sih keduanya diberikan fungsi itu," kata I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 April 2018.
Ia juga mempertanyakan pemberlakuan holding terhadap BUMN. Menurutnya, persoalan mengenai pasal 2 huruf a dan b itu harus dijelaskan.
"Mengapa tindakan untuk melakukan holding itu diperlukan, pertimbangannya jangan-jangan ini terkait juga dengan persoalan permintaan penghapusan pasal 2 huruf a dan huruf B ini. Apakah restrukturisasi dalam bentuk holding itu terkait dengan pasal itu. Mohon diberikan pertimbangannya," ujar I Dewa Gede.
Selain itu, dirinya mempertanyakan pandangan pemerintah terkait Public Service Obligation (PSO). Ia ingin, pemerintah menjelaskan bagaimana PSO berbentuk BUMN persero jika dibandingkan yang berbentuk Perum.
"Ini mohon dijelaskan karena ini bersangkut-paut juga dengan yang dipersoalkan oleh pemohon terkait dengan dua fungsi BUMN itu. Mohon diberikan ya, mungkin diberikan keterangan secara tertulis oleh pemerintah," pungkas I Dewa.
Untuk diketahui,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu, digugat oleh Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki dan AM Putu Prabantoro, yang disebut pemohon.
Pemohon menyebut, pemberian modal dari negara kepada BUMN atau Persero dilakukan pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun, menurut pemohon, APBN itu membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk itu, pemohon meminta MK agar frasa 'ditetapkan dengan peraturan pemerintah' dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut dimaknai sebagai dengan persetujuan DPR.
"Ini yang agak unik menurut saya, dalam pengertian itu, BUMN tanpa memedulikan bentuknya atau jenisnya. Kalau kita melihat kepada ketentuan pasal 2 ini kan dua-duanya dibebani fungsi itu. Jadi, sebenarnya menurut pemerintah cocok enggak sih keduanya diberikan fungsi itu," kata I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 April 2018.
Ia juga mempertanyakan pemberlakuan holding terhadap BUMN. Menurutnya, persoalan mengenai pasal 2 huruf a dan b itu harus dijelaskan.
"Mengapa tindakan untuk melakukan holding itu diperlukan, pertimbangannya jangan-jangan ini terkait juga dengan persoalan permintaan penghapusan pasal 2 huruf a dan huruf B ini. Apakah restrukturisasi dalam bentuk holding itu terkait dengan pasal itu. Mohon diberikan pertimbangannya," ujar I Dewa Gede.
Selain itu, dirinya mempertanyakan pandangan pemerintah terkait Public Service Obligation (PSO). Ia ingin, pemerintah menjelaskan bagaimana PSO berbentuk BUMN persero jika dibandingkan yang berbentuk Perum.
"Ini mohon dijelaskan karena ini bersangkut-paut juga dengan yang dipersoalkan oleh pemohon terkait dengan dua fungsi BUMN itu. Mohon diberikan ya, mungkin diberikan keterangan secara tertulis oleh pemerintah," pungkas I Dewa.
Untuk diketahui,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu, digugat oleh Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki dan AM Putu Prabantoro, yang disebut pemohon.
Pemohon menyebut, pemberian modal dari negara kepada BUMN atau Persero dilakukan pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun, menurut pemohon, APBN itu membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk itu, pemohon meminta MK agar frasa 'ditetapkan dengan peraturan pemerintah' dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa tersebut dimaknai sebagai dengan persetujuan DPR.
Publik berharap semoga nanti putusan MK dapat lebih berpihak kepada rakyat yang masih terlalu besar jumlah yang belum sejahtera secara ekonomi. *** Jerry Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !