Headlines News :
Home » » Jepang Wajibkan Turis Bayar Sayonara Tax Mulai Tahun 2019

Jepang Wajibkan Turis Bayar Sayonara Tax Mulai Tahun 2019

Written By Infobreakingnews on Kamis, 12 April 2018 | 16.25



Tokyo, Infobreakingnews – Mulai tahun 2019 nanti, pemerintah Jepang akan memberlakukan Sayonara Tax alias pajak selamat tinggal sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 128.700 bagi setiap turis yang akan meninggalkan Jepang.

Seperti dikutip dari Asia One, Kamis (12/4/2018), Parlemen Jepang mengesahkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperkenalkan pajak keberangkatan 1.000 yen itu pada Rabu (11/4/2018).

Sayonara Tax dikabarkan akan mulai diberlakukan pada 7 Januari 2019. Pajak tersebut nantinya akan ditambahkan ke tiket pesawat dan kapal tertentu.

Di bawah undang-undang yang didukung Majelis Tinggi Jepang tersebut, balita di bawah usia 2 tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan akan dibebaskan dari pungutan tersebut.

Menurut laporan Jiji Press, pendapatan dari pajak baru tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 43 miliar yen per tahun fiskal.

Tercatat ada sekitar 40 juta keberangkatan dari Jepang pada 2016, termasuk 17 juta di antaranya warga Negeri Sakura. Dalam rangka peningkatan ibu kota melalui salah satu dari beberapa sektor pertumbuhan di negara yang semakin menua, pemerintah akan menggunakan pendapatan pajak tambahan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata dan mempromosikan tujuan wisata di pedesaan Jepang, serta mendanai kampanye pariwisata global.

Menurut undang-undang tersebut, pemerintah juga berencana untuk membuat operator transportasi umum guna memperluas layanan Internet nirkabel gratis serta menggulirkan sistem pembayaran elektronik.

Antara Januari dan Maret 2019, Tokyo memperkirakan pendapatan dari pajak baru itu akan mencapai 6 miliar yen. Sebagian dari pendapatan tersebut nantinya akan dialokasikan ke instalasi gerbang yang dilengkapi dengan pengenalan wajah, demikian dilaporkan kantor berita Kyodo.

Sementara itu, pada Selasa 10 April, Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang membatasi penggunaan penerimaan pajak keberangkatan untuk proyek-proyek yang berkaitan dengan pariwisata, melawan kritik yang dapat dialihkan untuk tujuan lain.

Diketahui, pungutan serupa juga sudah diberlakukan oleh beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Korea Selatan. AS mengenakan biaya 1.500 yen untuk pelancong internasional dalam program pelepasan visa, Australia mengumpulkan sekitar 5.000 yen per orang sedangkan Korea Selatan memberlakukan biaya keberangkatan 1.000 yen untuk wisatawan dengan moda transportasi udara.

Beberapa kritikus khawatir retribusi baru itu justru mengurangi jumlah wisatawan.
Sebelumnya, Pemerintah Metropolitan Tokyo dan Prefektur Osaka mengenakan pajak penginapan 100 hingga 300 yen per orang per malam untuk membiayai promosi pariwisata lokal dan lainnya. Kyoto berencana untuk mengikutinya mulai Oktober tahun 2018 ini. ***Nadya

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved