![]() |
Tokyo, Infobreakingnews – Mulai tahun 2019 nanti, pemerintah Jepang akan
memberlakukan Sayonara Tax alias pajak selamat tinggal sebesar 1.000 yen atau
sekitar Rp 128.700 bagi setiap turis yang akan meninggalkan Jepang.
Seperti dikutip dari Asia
One, Kamis (12/4/2018), Parlemen Jepang mengesahkan
sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperkenalkan pajak keberangkatan 1.000
yen itu pada Rabu (11/4/2018).
Sayonara Tax dikabarkan akan mulai diberlakukan pada 7
Januari 2019. Pajak tersebut nantinya akan ditambahkan ke tiket pesawat dan
kapal tertentu.
Di bawah undang-undang yang didukung Majelis
Tinggi Jepang tersebut, balita di bawah usia 2 tahun dan penumpang transit
yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan akan dibebaskan
dari pungutan tersebut.
Menurut laporan Jiji Press, pendapatan
dari pajak baru tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 43 miliar yen per tahun
fiskal.
Tercatat ada sekitar 40 juta keberangkatan dari Jepang pada 2016,
termasuk 17 juta di antaranya warga Negeri Sakura. Dalam rangka peningkatan ibu
kota melalui salah satu dari beberapa sektor pertumbuhan di negara yang
semakin menua, pemerintah akan menggunakan pendapatan pajak tambahan untuk
meningkatkan infrastruktur pariwisata dan mempromosikan tujuan wisata di
pedesaan Jepang, serta mendanai kampanye pariwisata global.
Menurut undang-undang tersebut, pemerintah
juga berencana untuk membuat operator transportasi umum guna memperluas layanan
Internet nirkabel gratis serta menggulirkan sistem pembayaran elektronik.
Antara Januari dan Maret 2019, Tokyo memperkirakan pendapatan dari pajak
baru itu akan mencapai 6 miliar yen. Sebagian dari pendapatan tersebut
nantinya akan dialokasikan ke instalasi gerbang yang dilengkapi dengan
pengenalan wajah, demikian dilaporkan kantor berita Kyodo.
Sementara itu, pada Selasa 10 April, Parlemen Jepang mengesahkan
undang-undang yang membatasi penggunaan penerimaan pajak keberangkatan untuk
proyek-proyek yang berkaitan dengan pariwisata, melawan kritik yang dapat
dialihkan untuk tujuan lain.
Diketahui, pungutan serupa juga sudah diberlakukan oleh beberapa negara lain, seperti Amerika
Serikat, Australia, dan Korea Selatan. AS mengenakan biaya 1.500 yen untuk
pelancong internasional dalam program pelepasan visa, Australia mengumpulkan
sekitar 5.000 yen per orang sedangkan Korea Selatan memberlakukan biaya keberangkatan
1.000 yen untuk wisatawan dengan moda transportasi udara.
Beberapa kritikus khawatir retribusi baru itu justru mengurangi jumlah
wisatawan.
Sebelumnya, Pemerintah Metropolitan Tokyo dan Prefektur Osaka mengenakan
pajak penginapan 100 hingga 300 yen per orang per malam untuk membiayai promosi
pariwisata lokal dan lainnya. Kyoto berencana untuk mengikutinya mulai Oktober
tahun 2018 ini. ***Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !