Headlines News :
Home » » Kabar Gembira! Kini Cuti Bersama Idul Fitri Ditambah 3 Hari

Kabar Gembira! Kini Cuti Bersama Idul Fitri Ditambah 3 Hari

Written By Infobreakingnews on Rabu, 18 April 2018 | 18.11



Jakarta, Infobreakingnews – Pemerintah melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 resmi menambah cuti bersama Idul Fitri tahun ini. Cuti bersama yang sebelumnya berjumlah 4 hari tersebut kini  berubah menjadi 7 hari.

Dikutip dari laman KemenPANRB, Rabu (18/4/2018), dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Sedangkan, dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Terkait alasan pemerintah menambah jadwal cuti bersama ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah mengenai pengaturan lalu lintas.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran," jelas Puan seperti dikutip dari laman Kemenpan RB, Rabu (18/4/2018).

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuhnya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. 

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Puan saat menghadiri penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved