2 Pelaku Penipuan melalui Facebook |
Jakarta, Info Breaking News - Dua pelaku penipuan melalui Facebook berinisial ASE alias Dony Key dan SD seorang warga negara Indonesia ditangkap oleh Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Senin 16 April 2018. Pada aksinya, Dony Key warga negara Nigeria mengaku sebagai tentara Amerika yang ingin berbisnis di Indonesia.Keduanya menipu korbannya, DE selama November hingga Desember 2017.
Berawal November 2017 korban mendapatkan permintaan pertemanan di Facebook atas nama Donal Key (ASE) yang mengaku bekerja sebagai tentara Amerika yang sudah mendekati masa pensiun berdalih akan berinvestasi properti di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
"Pelaku meminjam alamat korban untuk menerima paket yang berisikan dokumen berharga dan uang sebesar US$ 500.000 ketika menjalankan penipuan itu. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti pengiriman paket tersebut dari GO Express", tegas Argo.
"Kemudian pada tanggal 11 Desember 2017, tersangka SD mengaku petugas cargo Bandara Soekarno Hatta menghubungi korban bahwa paketnya sudah sampai dan harus membayar pajak Bandara sebesar Rp 11.600.000 dan diminta transfer ke rekening tersangka," ujar Argo.
Tersangka SD selanjutnya kembali menghubungi korban sehari setelahnya. Dia meminta uang untuk membuat sertifikat antikorupsi sebesar Rp 27.300.000. Tak hanya itu, pelaku pun meminta uang sebesar Rp 40 juta untuk pembuatan sertifikat antiteroris pada 13 Desember 2017.
"Selama mengirimkan uang kepada tersangka SD, korban selalu konfirmasi kepada tersangka ASE. Setelah itu, ASE berjanji mengembalikan uang korban. Namun, uang dan paket tersebut tidak pernah sampai," kata Argo penipuan tersebut.
korban yang merupakan karyawan sebuah bank ditaksir mengalami kerugian sebanyak Rp 78.900.000. Tersangka ASE ditangkap di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara, dan tersangka SD ditangkap di Depok.
Dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 laptop, 4 handphone, 1 buah passport dan 1 buat ATM
.
"Para tersangka disangkakan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," ujar Argo.*** Samuel Aritonang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !