Headlines News :
Home » » KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov

KPK Harap Hakim Tipikor Jatuhkan Hukuman Maksimal tuk Setnov

Written By Infobreakingnews on Jumat, 20 April 2018 | 14.25



Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menjerat Setya Novanto dengan hukuman paling maksimal.

Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP tersebut akan kembali menjalani sidang lanjutan Selasa (24/4/2018) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kalau nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2018) malam.

Harapan KPK tersebut didasari oleh keyakinan akan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan mengenai keterlibatan Novanto serta aliran dana yang diterima politisi Golkar tersebut. Tak hanya itu, KPK juga meyakini Novanto memegang peranan yang lebih signifikan dibanding tiga terdakwa e-KTP lainnya.

"Kami cukup yakin ketika di persidangan kami sudah sampaikan ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP ini. Lebih signifikan Setya Novanto kami duga dibanding tiga terdakwa sebelumnya. Oleh karena itu kami harap nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal, tetapi sekali lagi penjatuhan vonis adalah kewenangan dari hakim tentu tidak tepat kalau KPK bicara terlalu jauh soal itu," ujar Febri.
Terlebih Febri menyebutkan selama persidangan Novanto tidak memberikan keterangan yang signifikan, termasuk mengenai keterlibatan pihak lainnya. Bahkan, Novanto masih bersikukuh membantah mengintervensi proyek e-KTP dan turut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut. Hal ini yang menjadi alasan mengapa KPK tidak mengabulkan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Novanto.
"JC kami tolak, itu cukup tegas karena memang SN (Setya Novanto) tidak memberikan keterangan cukup signifikan kalau itu dipahami sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif untuk membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi kami nilai itu tidak terpenuhi sehingga JC (yang diajukan Novanto) kami tolak. Lalu peran pihak lain yang ingin dibuka juga tidak signifikan, misalnya hanya menyebutkan nama tetapi justru itu bisa dipahami bahwa untuk mengatakan dirinya sendiri tidak menerima," tandasnya. ***James Donald

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved