Headlines News :
Home » » KPK Minta Mertua dan Suami Dian Sastro Tak Mangkir Lagi

KPK Minta Mertua dan Suami Dian Sastro Tak Mangkir Lagi

Written By Infobreakingnews on Kamis, 05 April 2018 | 13.45

Adiguna Sutowo

Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengusaha Adiguna Sutowo dan anaknya Indraguna Sutowo untuk memenuhi panggilan penyidik karena keduanya mangkir dari jadwal pemeriksaan minggu lalu.
Mertua dan suami dari aktris Dian Sastrowardoyo tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.
Adiguna bersama Soetikno sendiri merupakan pendiri PT MRA, sementara anaknya Indraguna saat ini menjabat sebagai CEO PT MRA Group. Oleh karena itu, kehadiran keduanya dinilai sangat dibutuhkan demi mencari tahu peran PT MRA Group dalam kasus ini.
"Harapannya kalau dilakukan pemeriksaan, para saksi bisa datang dan menjelaskan apa yang dia ketahui terkait dengan MRA tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/4/2018) malam.
Febri memastikan tim penyidik bakal kembali memanggil Indraguna dan Adiguna Sutowo. Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan keduanya diminta untuk bersaksi.
"Apakah pada minggu kedua atau minggu ketiga di bulan April ini. Nanti kami sampaikan lagi informasinya," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan 50 pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima uang sebesar US$ 2 juta dan dalam bentuk aset senilai US$ 2 juta dari Rolls-Royce melalui Soetikno Soedarjo. 
Dalam kasus ini, KPK menjerat Emirsyah dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Soetikno disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved