Adiguna Sutowo |
Jakarta, Infobreakingnews - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengusaha Adiguna Sutowo dan anaknya
Indraguna Sutowo untuk memenuhi panggilan penyidik karena keduanya mangkir dari
jadwal pemeriksaan minggu lalu.
Mertua dan suami dari aktris Dian
Sastrowardoyo tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan
pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero)
periode 2004-2015 dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah
Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught
International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.
Adiguna bersama Soetikno sendiri merupakan pendiri PT MRA, sementara anaknya
Indraguna saat ini menjabat sebagai CEO PT MRA Group. Oleh karena itu,
kehadiran keduanya dinilai sangat dibutuhkan demi mencari tahu peran PT MRA
Group dalam kasus ini.
"Harapannya kalau dilakukan pemeriksaan, para saksi bisa datang dan
menjelaskan apa yang dia ketahui terkait dengan MRA tersebut," kata Jubir
KPK, Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/4/2018) malam.
Febri memastikan tim penyidik bakal kembali memanggil Indraguna dan
Adiguna Sutowo. Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan
keduanya diminta untuk bersaksi.
"Apakah pada minggu kedua atau minggu ketiga di bulan April ini.
Nanti kami sampaikan lagi informasinya," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai
tersangka kasus dugaan suap pengadaan 50 pesawat Airbus dan mesin pesawat
Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima uang sebesar US$ 2
juta dan dalam bentuk aset senilai US$ 2 juta dari Rolls-Royce melalui Soetikno
Soedarjo.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Emirsyah dengan Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 juncto Pasal
64 ayat (1) KUHP. Sementara Soetikno disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tipikor juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017,
Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !