Headlines News :
Home » » KPU Sumut Desak Kapolda Sumut Terkait Tersangka JR Saragih Tak Penuhi Panggilan

KPU Sumut Desak Kapolda Sumut Terkait Tersangka JR Saragih Tak Penuhi Panggilan

Written By Infobreakingnews on Selasa, 17 April 2018 | 01.06

Medan, Info Breaking News - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut), Hardi Munthe mengatakan, lebih dari 300 kasus dugaan kecurangan terjadi dalam masa kampanye pemilihan gubernur (Pilgub) di Sumut.
"Berdasarkan laporan yang kita terima dan tangani tersebut, ada beberapa kasus yang terindikasi memenuhi unsur pidana. Satu di antaranya sudah P21 yaitu kasus JR Saragih," ujar Hardi Munthe kepada Info Breaking News, Senin (16/4) malam.
Hardi mengungkapkan, JR Saragih dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam melegalisasi potokopi ijazah saat maju sebagai calon gubernur, yang berpasangan dengan Ance Selian.
"Jaksa sudah menyatakan berkas penanganan kasus tindak pidana terhadap JR Saragih sudah lengkap. Seharusnya, tersangka sudah bisa langsung diserahkan. Namun, orang bersangkutan belum hadir meski sudah dipanggil," katanya.
Hardi mengatakan, untuk penyerahan tersangka JR Saragih merupakan kewenangan Polda Sumut untuk melakukan hal tersebut. Bahkan, Hardi Munthe sebagai bagian dari Gakumdu mendukung polisi jika memasukkan orang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jika memang tidak menghormati proses hukum, apalagi tidak hadir saat dipanggil penyidik guna diserahkan kepada jaksa, tentunya kami mendukung Polda Sumut bila memasukkan orang bersangkutan ke dalam daftar DPO," jelasnya.
Selain menangani kasus dugaan pidana, Bawaslu Sumut juga menemukan indikasi kecurangan pemilihan gubernur yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, penanganan dari keterlibatan ini akan dilaporkan ke Komite ASN.
"Ancaman terberat jika terbukti terlibat dalam dukung - mendukung pasangan calon dalam Pilgub Sumut ini adalah pemecatan. Kita mendukung pimpinan ASN mengambil tindakan tegas tersebut. Ini penting supaya membawa efek jera, sehingga tidak ada lagi ASN terlibat dalam pemenangan," tegasnya.
Menurutnya, kasus kecurangan pemilu yang diduga melibatkan ASN itu terdapat di Kabupaten Nias Selatan, Serdang Bedagai, Binjai, Medan dan daerah lainnya. Bawaslu Sumut pun masih menangani laporan kasus dugaan kecurangan itu. Apalagi, sesuai peraturan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam dukung - mendukung.*** Eva Tampubolon.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved