Headlines News :
Home » » Laporkan Segera Ke Polisi Jika Dapat Telepon dari Luar Negeri

Laporkan Segera Ke Polisi Jika Dapat Telepon dari Luar Negeri

Written By Infobreakingnews on Senin, 02 April 2018 | 15.39

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto.
Jakarta, Info Breaking News - Banyaknya aksi teror dibalik modus penipuan telepon dari luar negeri belakangan ini, sehingga Mabes Polri angkat bicara soal fenomena panggilan tak terjawab alias missed call dari luar negeri yang marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Panggilan ‘teror’ tersebut bisa terjadi sampai lebih dari dua kali sehari dalam kurun waktu yang berdekatan.
“Itu istilah wangiri, dari kata dalam bahasa Jepang yang bermakna 'panggilan tak terjawab'. Itu tidak hanya di Indonesia tapi menyasar secara acak. Jadi mereka ini berupaya ambil pulsa kita secara acak ke seluruh dunia dengan teknologi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (2/4).
Polri mengimbau masyarakat yang pernah mendapat missed callsupaya melapor dan supaya laporan itu bisa dicek. Nomor itu datang dari negara yang berbeda-beda dan umumnya dari negara Afrika yang miskin.
“Jadi saya mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat panggilan itu supaya melapor ke kepolisian. Paling tidak ini kan antar negara, kita harus kerja samakan dengan Interpol,” urainya.
Pada Februari lalu di Australia, sejumlah pengguna operator seluler juga melaporkan adanya panggilan telepon misterius dari nomor internasional.
Berdasarkan dari awalan kode negaranya, nomor-nomor ini ditengarai berasal dari Kongo, Papua Nugini, Belgia, hingga Afrika.
Kejadian serupa juga terjadi di Selandia Baru. Laporan Biro Info Breaking News di Australiamenyebutkan, pada awal 2017 lalu masyarakat di sana ‘diteror’ berkali-kali oleh panggilan tak terjawab alias missed call dari luar negeri.*** Ira Maya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved