Headlines News :
Home » » Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya

Maria Magdalena Yang Tidak Mendapatkan Kepastian Hukum Menggugat Presiden Jokowi dan Intuisi Hukum Lainnya

Written By Infobreakingnews on Senin, 23 April 2018 | 07.55

Advokat Alexius Tantrajaya, SH MHum
Jakarta, Info Breaking News - Demi kepastian hukum terhadap pencari keadilan di negeri tercinta ini, Advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum menggugat Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara RI atas perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dari investigasi dilapangan, diketahui Ny. Maria Magdalena, seorang perempuan lemah yang selama hampir Sepuluh tahun ini menderita akibat tidak adanya perlindungan serta kepastian hukum atas tragedi kasus yang menimpa dirinya, memberikan kuasa kepada pengacara hukumnya Alexius Tantrajaya untuk mengajukan gugatan terhapap Presiden Jokowi sekaligus juga kepada sejumlah lembaga negara yang selama ini yang telah disurati namun tidak memberikan respon perlindungan hukum.
Secara lengkap Alexius menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia berkantor di Istana Negara Jl Medan Merdeka Utara, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, tergugat II Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkantor di Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, tergugat III. Ketua Komisi  Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) berkantor di Jl Tirtajaya VIII No.20  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  tergugat IV Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berkantor di Jl Latuharhari No.4B, Menteng, Jakarta Pusat.  Tergugat V Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berkantor HL Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, dan turut tergugat Jaksa Agung Republik Indonesia berkantor di Jl Sultan Hasanudin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasus penelantaran hukum yang dilakukan negara ini bermula ketika Ny Maria Magdalena membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri Jakarta LP No Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 terhadap Lim. Tapi tidak diproses penyidik hingga saat ini.

“Karena sidang pertama ini, belum hadir seluruh kuasa tergugat dan turut tergugat, jadi sidang ditunda sampai 9 Mei 2018    untuk dipanggil lagi. Sedang kuasa yang sudah  hadir diminta agar melengkapi legal standingnya,” Kata Hakim Robert yang menjadi ketua majelis menunda persidangan.*** Mil.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved