Jakarta, Infobreakingnews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang
menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan dan gratifikasi atas sejumlah proyek
di Pemprov Jambi selama 40 hari ke depan.
"Terhadap
ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari," ungkap jubir KPK Febri
Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Febri
menyebut perpanjangan penahanan yang terhitung sejak 29 April 2018 hingga 9
Juni 2018 tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi
Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di
Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak'
sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Fikri Darmawan
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Fikri Darmawan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !