Pages

Senin, 16 April 2018

Merasa Dirugikan, PKPI Laporkan Komisioner KPU ke Polisi



Jakarta, Infobreakingnews – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hari ini melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya terkait ucapan Komisioner KPU yang berencana melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PKPI ke Komisi Yudisial (KY). 

Selain hal tersebut, laporan dibuat atas dasar rencana KPU yang disebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal tersebut dinilai dapat berimplikasi terhadap batalnya keikutsertaan PKPI beserta calon legislatifnya dalam pemilu 2019.

"Kaitannya dengan ucapan menyangkut akan melaporkan ke KY dan mengajukan PK dan sebagainya," ungkap Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh.

"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure kepada PKPI, jadi nanti kalau dilaporkan, ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," lanjutnya.

Menurut Imam, rencana KPU tersebut meresahkan kader partainya. Aksi KPU tersebut membuat seolah-olah langkah PKPI untuk menjadi partai peserta pemilu 2019 belum tuntas. Padahal, kata dia, putusan PTUN telah final dan mengikat.

"Ini yang akan dilaporkan. Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu, final and binding," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Nasional PKPI Teddy Gusnaidi juga mengungkapkan hal yang senada. Teddy menganggap bahwa pernyataan KPU terkait partainya adalah sangat merugikan.

"Dan KPU terindikasi kuat sedang menakut-nakuti orang untuk menjadi caleg dari PKPI. Unsur menakut-nakuti itu diperkuat dengan pernyataan KPU bahwa kalau sampai PK dikabulkan maka pencalonan legislatif dibatalkan juga," ungkap Teddy. ***Elsyanti Wirawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar