![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI) hari ini melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda
Metro Jaya terkait ucapan Komisioner KPU yang
berencana melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan
gugatan PKPI ke Komisi Yudisial (KY).
Selain hal tersebut, laporan dibuat atas dasar rencana
KPU yang disebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal
tersebut dinilai dapat berimplikasi terhadap batalnya keikutsertaan PKPI
beserta calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
"Kaitannya dengan ucapan menyangkut akan
melaporkan ke KY dan mengajukan PK dan sebagainya," ungkap
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure kepada
PKPI, jadi nanti kalau dilaporkan, ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa
batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," lanjutnya.
Menurut Imam, rencana KPU tersebut meresahkan
kader partainya. Aksi KPU tersebut membuat seolah-olah langkah PKPI untuk
menjadi partai peserta pemilu 2019 belum tuntas. Padahal, kata dia, putusan
PTUN telah final dan mengikat.
"Ini yang akan dilaporkan. Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada
itu, final and binding," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan
Nasional PKPI Teddy Gusnaidi juga mengungkapkan hal yang senada. Teddy
menganggap bahwa pernyataan KPU terkait partainya adalah sangat merugikan.
"Dan KPU terindikasi
kuat sedang menakut-nakuti orang untuk menjadi caleg dari PKPI. Unsur
menakut-nakuti itu diperkuat dengan pernyataan KPU bahwa kalau sampai PK
dikabulkan maka pencalonan legislatif dibatalkan juga," ungkap Teddy. ***Elsyanti Wirawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar