Jakarta, Infobreakingnews –
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey menuding aksi derek mobil oleh
Dishub DKI bermodus uang. Hal tersebut ia sampaikan lantaran pihak Ratna
sendiri menilai aturan parkir di Jakarta masih bersifat rancu.
"Bayangkan
satu hari Dishub keliling dengan menderek berapa mobil. Bayangkan
pertanggungjawaban kalau sehari ada 100 mobil. Dia bawa ke kantor, Rp500 ribu
dan dikalikan," ungkap Samuel di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat,
Senin (9/4/2018).
Ia juga mencurigai serta
mempertanyakan apakah uang hasil derek tersebut benar-benar dimasukkan dalam
kas negara atau tidak. Ia menyebut berita acara sangatlah diperlukan tiap kali
ada petugas yang turun ke lapangan.
"Tadi
dibikin surat tanda terima. Bagaimana yang lain yang tidak buat berita acara?
Kan bisa aja cincai lah,"
sindir Samuel.
Namun,
sindiran tersebut diklaim bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, khususnya
Dishub DKI. Ia hanya bermaksud meluruskan peraturan soal perparkiran.
"Makanya Kak Ratna harus jelaskan. Kita tidak menyerang siapa pun. Justru posisi Ratna menjelaskan kedudukan permasalahan baik secara hukum dan memperbaiki kinerja dishub," tutur Samuel.
"Makanya Kak Ratna harus jelaskan. Kita tidak menyerang siapa pun. Justru posisi Ratna menjelaskan kedudukan permasalahan baik secara hukum dan memperbaiki kinerja dishub," tutur Samuel.
Diketahui,
Ratna Sarumpaet menyomasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait mobil
pribadinya yang diderek. Menurutnya, ada pelanggaran prosedur dalam penindakan
tersebut.
Atas dasar
tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta melakukan kajian ulang tentang
derek mobil karena tindakan tersebut dinilai hanya mencari pendapatan dana dari
masyarakat melalui pembayaran administrasi derek mobil.
Tak hanya itu, Ratna juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, Ratna juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
"Terakhir,
tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menderek mobil saya sudah masuk
dalam perbuatan melawan hukum," ujarnya. ***Raymond
Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !