Jakarta, Info Breaking News - Mulai 1 Mei 2018 mendatang BPJS Kesehatan menerapkan implementasi verifikasi digital klaim (Vedika) secara resmi bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Pada saat ini, sebanyak 99,7% rumah sakit sudah mulai mengimplementasikan Vedika.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, saat ini hampir semua rumah sakit telah mengimplementasikan Vedika. Namun secara resmi baru diterapkan awal Mei mendatang.
Awalnya pada Oktober 2017 sistem Vedika ini hanya diterapkan di 216 rumah sakit. Jumlah ini kemudian terus bertambah setiap bulannya hingga saat ini sudah sebanyak 2.306 atau 99,7% dari total rumah sakit di Indonesia.
"Masih ada 6 rumah sakit yang belum bisa menerapkan Vedika kendala jaringan, beberapa ada di daerah terpencil, seperti di Pulau Komodo, NTT. Untuk rumah sakit ini kami akan berikan treatment khusus," kata Ani di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (27/4).
Vedika, lanjut Andayani, adalah proses verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di kantor cabang atau kabupaten/kota BPJS Kesehatan.
Ini adalah salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses verifikasi, sehingga rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat dibandingkan dengan proses klaim biasa.
"Dengan Vedika ini diharapkan isu-isu mengenai klaim rumah sakit terlambat dibayar BPJS Kesehatan tidak lagi terjadi," kata Andayani.
Dengan demikian kepuasan fasilitas kesehatan terhadap proses administrasi klaim BPJS Kesehatan meningkat, dan proses klaim pelayanan di rumah sakit pun makin disederhanakan. Dan pada akhirnya peserta semakin puas dengan layanan program JKN.
Andayani menambahkan, pertambahan jumlah faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus meningkat, sehingga membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memanfaatkan program JKN. Namun, seiring dengan itu jumlah peserta yang terus bertambah juga pasti meningkatkan jumlah klaim yang harus diverifikasi.
Ini tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk terus mengembangkan cara baru pengelolaan klaim yang lebih efektif dan lebih efisien. BPJS Kesehatan menargetkan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan Vedika, sehingga tidak ada lagi aplikasi lokal untuk eligibilitas peserta di rumah sakit, karena semua rumah sakit sudah menggunakan aplikasi V-claim online secara terpusat.
Untuk diketahui, sampai dengan 20 April lalu, jumlah peserta JKN telah mencapai 196.272.696 jiwa atau lebih dari 75% dari total penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 22.006 faskes tingkat pertama dan 2.380 rumah sakit serta 2.631 faskes penunjang, seperti optik dan apotik.*** Any Christmiaty.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !