Jakarta, Infobreakingnews –
Polri mengaku pihaknya sudah mulai bergerak dalam menangani sejumlah laporan
yang ditujukan kepada Sukmawati Soekarno Putri. Sebagai langkah awal, Polri
disebutkan akan memeriksa keterangan ahli.
“Kami tahu kemarin ada yang melapor. Kewajiban kami melakukan
penyelidikan. Kami kumpulkan barang bukti dulu kemudian kami tindak lanjuti.
Kami lihat perkembangan apa ini bisa masuk dalam proses restorative justice,” jelas Kadiv
Humas Polri Irjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Rabu (4/4/2018).
Dirinya menyebutkan bahwa
restorative justice merupakan langkah penyelesaian perkara tanpa harus
melibatkan pengadilan. Meskipun begitu, Arief sendiri mengaku bahwa kalau pun
harus menempuh jalan hukum di pengadilan, pihaknya akan memproses kasus
tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Hingga sekarang, Arief
mengaku baru mendengar dua orang yang melapor. Kini, ia katakan, polisi sedang
melakukan penyelidikan, mencari barang
bukti serta mengumpulkan keterangan.
“Kalau memenuhi unsur baru meningkat jadi proses
selanjutnya. Semua yang terkait termasuk ahli bahasa kita periksa,” katanya.
Polri sendiri
berharap permasalahan ini tak meluas di tengah perkembangan situasi menjelang
pesta demokrasi. Polisi berharap masing-masing pihak bisa menahan diri supaya
tidak bertindak terlalu jauh. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !