Jakarta, Infobreakingnews - Komisioner
Ombudsman RI Adrianus Meliala mengungkapkan adanya indikasi pungutan liar
(pungli) dalam pelayanan pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan
(SKTLK) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah hukum Polda
Metro Jaya.
Oleh karena itu, hari ini
Jumat (13/4/2018), Adrianus menyerahkan hasil investigasi kepada Inspektur
Pengawasan Polda Metro Jaya (Irwasda) Kombes Kamarul Zaman.
"Banyak
anggota yang melakukan kegiatan yang tidak clear. Tidak minta uang
tapi enggak tegas kalau enggak minta. Ini berpotensi pungli," ujar
Adrianus saat ditemui di kantornya di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat
(13/4/2018).
Tindakan tidak clear yang
dimaksud disini ialah terkait dengan ketidaktegasan pengurus untuk menyatakan
pengurusan tak perlu mengeluarkan biaya. Petugas hanya menjawab dengan
'terserah, seikhlasnya'.
"Sebetulnya hal ini
tidak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya saja. Hal ini diharapkan
menjadi perhatian Polri," ungkap Adrianus.
Menerima hasil investigasi Ombudsman, Kombes
Kamarul Zaman menyatakan pihaknya siap membenahi pelayanan di kepolisian. Tak
hanya itu, ia juga meminta maaf atas perbuatan yang kerap dilakukan jajaran
Polri.
"Ini jadi bahan untuk
kami segera berbenah untuk memberi pelayanan terbaik pada masyarakat secara
maksimal," kata dia.
Kamarul menegaskan
pelayanan dalam SPKT tidak dipungut biaya sedikit pun. Bahkan, jika pihak yang
ingin mengurus memberikan sejumlah uang bisa terjerat hukum.
"Pelayanan SPKT tidak
dipungut biaya sebenarnya, kalau memberi itu terkena pasal dan yang menerima
terkena pasal. Apa sanksi untuk polisi, tentunya ada mekanisme di kami ada
pelanggaran disiplin bahkan bisa kena kode etik," tandasnya. ***Raymond
Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !