Bahwa diketahui beberapa di antaranya disebut KPK sudah mengembalikan duit haram tersebut.
"Saya nggak hafal, tapi ada yang sufah mengembalikan uang itu," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Info Breaking News, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
Namun, Agus kemudian menegaskan jika pengembalian uang itu tidak ada menghapus tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum akan terus berlangsung untuk para tersangka tersebut.
Namun, Agus tidak dapat memastikan berapa jumlah orang yang mengembalikan. Dia juga belum tahu jumlah total pengembalian uang tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu merupakan Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.
Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sampai dengan berita ini diturunkan pihak KPK masih belum melakukan pemanggilan terhadap ke 38 nama tersebut diatas dalam kapasitas tersangka, karena alasan masih melakukan harmonisasi lokasi tempat pemeriksaan yang disesuaikan dengan tim penyidikan KPK. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !