![]() |
Jakarta, Infobreakingnews - Warga negara
asing (WNA) asal Jerman Gordon Gilbert Hild bersama sang istri Ismayanti berhasil
ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel di sebuah vila di Desa
Petulu, Ubud, Bali, Jumat (13/4/2018).
Informasi terkait penangkapan dua buronan dalam kasus penipuan investasi
sejak Desember 2017 silam tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari korban,
Yenny, yakni Tomy Alexander, Minggu (15/4/2018) malam.
Sebelumnya Yenny merupakan rekan bisnis dari
pasangan Gordon-Ismayanti. Pasutri tersebut dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA)
di tingkat kasasi bersalah menipu korban Rp 8,5 miliar dan dijatuhkan pidana 3
tahun penjara.
"Penangkapan itu dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan
putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Tomy.
Tomy menyebut Ismayanti dan Gordon telah diterbangkan ke Jakarta dari
Bali pada Jumat malam lalu. Gordon dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan
Cipinang sedangkan Ismayanti dimasukan ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani
masa hukuman.
"Kami mengapresiasi penangkapan dan eksekusi oleh tim Kejari Jaksel
itu untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan,"
jelasnya.
Penipuan investasi bermula ketika Gordon dan Ismayanti yang merupakan
warga Lampung mengajak Yenny untuk bekerja sama membangun vila Kelapa Retreat
II di kawasan Pekutatan, Negara, Bali. Ketiganya menyepakati nilai investasi
sebesar Rp 8,5 miliar berdasarkan proposal yang ditawarkan pada 2011 silam.
Namun, uang Rp 8,5 miliar yang telah disetor Yenny malah digunakan untuk
membeli properti di Selandia Baru. Tidak hanya itu, Gordon dan Ismayanti secara
sepihak juga menyatakan kerja sama mereka tidak berlaku dengan dalih ada
kesalahan perhitungan bisnis. Atas dasar penipuan tersebut, Yenny melaporkan
kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Setelah perkaranya bergulir hingga ke tingkat MA, pasutri tersebut malah
melarikan diri kendati berstatus tahanan kota, hingga pada Desember 2017 Kejari
Jaksel menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka mengatakan tertangkapnya
Gordon dan Ismayanti merupakan hasil kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan
Tim Kejari Jaksel dan Kejari Gianyar.
"Kedua terpidana kami tangkap tanpa perlawanan di Desa Petulu,
Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali,” ungkap Jan. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !