Penyerahan cinderamata oleh ketua Forwami Damas Jati kepada Direktur SDM dan Hukum IPC Rizal Ariansyah,
|
Jakarta, Info Breaking News - PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC menyatakan, kehadiran fasilitas container freight station di Pelabuhan Tanjung Priok atau CFS centre merupakan bagian dari program penataan yang berkelanjutan di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Senior Vice President Bidang Pengembangan Bisnis PT.Pelindo II/IPC, Guna Mulyana mengatakan, penyediaan fasilitas CFC center di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini berlokasi di gudang Agung Raya Warehouse dan Multi Terminal Indonesia (MTI) dan nantinya akan diperluas ke lapangan 22X Pelabuhan Priok.
“Kami tetap komitmen layanan di CFS center itu efisien, cepat dan murah serta transparan. Dulu kami pernah mengadakan penelitian biaya layanan LCL di lini dua pelabuhan itu ada sekitar 75 item,”ujarnya saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) 'Membedah Peran CFS Center Dalam Menurunkan Biaya Logistik di Pelabuhan' yang digelar Forum Wartawan Maritim Indonesia (Forwami) bekerjasama dengan PT.Pelabuhan Indonesia II/IPC, di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Dikatakan Guna saat ini, pada layanan CFS centre Priok itu, Pelindo II hanya mengenakan tariff receiving, delivery dan mekanik (RDM) serta biaya storage atau penumpukan.
Dia mengatakan, akan berkolaborasi dengan seluruh pelaku bisnis di pelabuhan Priok yang sudah menggeluti kegiatan penangangan kargo impor LCL dengan mengedepankan transparansi tarif dan pelayananan. “Ayolah kita bersama membangun kemajuan pelabuhan ini demi mewujudkan layanan logistik yang lebih efisien,” katanya.
Para Nara sumber dalam FGD |
Sebagaimana di ketahui, Pemerintah terus berupaya meningkatkan logistik performace indeks (LPI) Indonesia yang saat ini berada di posisi ke empat di negara Asean. Peringkat tertinggi adalah Singapore (peringkat 5), diikuti Malaysia (32), Thailand (45), Indonesia (63), Vietnam (64), Brunei Darussalam (70), Philippines (71), Cambodia (73), Myanmar (113), dan Lao PDR (152).
Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir (IEI) Amalia mengungkapkan, mengapresiasi tersedianya fasilitas CFS Center di pelabuhan Tanjung Priok dalam upaya menurunkan biaya logistik di Pelabuhan. Tetapi, kata dia, mesti ada standarisasi pelayanannya termasuk ada pedoman pengawasan dan pengendalian pemberlakuan tarif pelayanan jasa barang di CFS Center itu , sebagai panduan importir dalam melakukan kalkulasi biaya.
”Selama ini layanan kargo impor berstatus LCL tidak ada standarnya termasuk dari sisi biayanya.Banyak anggota kami mengeluh karena dikenakan biaya yang menurut kami tidak wajar atas layanan kargo impor jenis itu,” tegas Amalia.
Dia mengatakan, selama ini masalah ketidakpastian biaya kargo impor berstatus LCL lantaran importir tidak serta merta dapat menentukan cara pengiriman atau terms payment secara FOB sehingga Forwarder sudah ditentukan dari supplier dengan payment terms CFR/CNF atau CIF.
Kendala lainnya, kata dia, Peraturan Tata Niaga Impor dengan adanya verifikasi dinegara asal serta penerbitan ijinnya yang masih lama, serta masih manualnya kegiatan penyerahan Bill Of Lading untuk penerbitan delivery order (DO) mengingat jarak kantor forwarder atau pelayaran yang jauh dan rata-rata berlokasi jauh diluar Pelabuhan.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, layanan kargo impor berstatus LCL bersifat business to business dan oleh karenanya jangan sampai ada upaya meregulasikan fasilitas CFC centre di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sebaiknya diserahkan ke mekanisme pasar terhadap layanan LCL impor itu, kalau ada anggota kami yang seenaknya mengutip tariff gak wajar sampaikan ke kami pasti kami lakukan teguran,” ujarnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut (Kabidlala) Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Hotman Sijabat menegaskan, sebagai regulator instansinya menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan Priok.
“Kalau ada keluhan dan yang mengenakan tarif layanan impor LCL seenaknya silahkan laporkan ke Kantor OP Tanjung Priok. Pasti kami lakukan tindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ircham Habib, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan, sampai saat ini belum ada standarisasi untuk layanan barang impor LCL di depo atau tempat penimbunan sementara (TPS).
Dia mengemukakan, dalam terminologi kepabeanan tidak ada istilah CFS Centre namun hanya mengenal istilah Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang memiliki izin Kemenkeu.
"Pengelola CFS Centre merupakan pengusaha TPS yang bertanggung jawab atas seluruh barang yang ditimbun," paparnya.
Dia mengatakan, fasilitas CFS centre mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan TPS sehingga berlaku semua ketentuan tentang pemasukan,penimbunan dan pengeluaran barang dari dan ke TPS. "Jadi secara regulasi dan aturan kami tegaskan tidak pernah mengistimewakan fasilitas dari CFS Centre ini,” kata Habib.*** Dewi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !