Jakarta, infobreakingnews –
Dalam persidangan kasus peringatan penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi,
seorang perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti mengungkapkan
dirinya sempat melihat mantan kuasa hukum Setya Novanto itu memberikan hasil
laboratorium dan radiologi kepada dokter Bimanesh Sutarjo.
Dokumen tersebut, dikatakan
Indri , diserahkan Fredrich sesaat setelah Novanto memasuki ruangan rawat inap
VIP di lantai 3 RS tersebut.
"Iya
saya lihat Bapak ini (Fredrich Yunadi) bawa tas besar kemudian sempat serahkan
ada hasil lab dan radiologi ke dokter Bima (Bimanesh Sutarjo)," sebut
Indri dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Sesudah
menyerahkan hasil lab dan radiologi tersebut, Indri menyebut Bimanesh kembali
membuat sebuah surat pengantar inap untuk Novanto. Namun, isinya disinyalir
telah berubah dari yang sebelumnya dibuat.
Indri
mengatakan diagnosa yang ditulis Bimanesh pada surat pertama adalah vertigo dan
hipertensi. Namun, dalam surat kedua diagnosisnya berubah menjadi trauma
kapitis.
"Seingat
saya isinya nama Setya Novanto, kemudian disitu seingat saya ada trauma
kapitis," ujar Indri.
"Jadi berubah?"
Konfirmasi jaksa.
"Iya berubah,"
ujarnya.
Seperti
yang telah diketahui, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dijadikan tersangka
karena dinilai berupaya merintangi penyidikan
kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Keduanya saat ini didakwa
melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. ***Siswo Pramono
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !