Headlines News :
Home » » Perawat RS Medika Permata Hijau Ungkap Cara Fredrich dan Bimanesh Ubah Diagnosis Setnov

Perawat RS Medika Permata Hijau Ungkap Cara Fredrich dan Bimanesh Ubah Diagnosis Setnov

Written By Infobreakingnews on Kamis, 05 April 2018 | 14.06



Jakarta, infobreakingnews – Dalam persidangan kasus peringatan penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi, seorang perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti mengungkapkan dirinya sempat melihat mantan kuasa hukum Setya Novanto itu memberikan hasil laboratorium dan radiologi kepada dokter Bimanesh Sutarjo.

Dokumen tersebut, dikatakan Indri , diserahkan Fredrich sesaat setelah Novanto memasuki ruangan rawat inap VIP di lantai 3 RS tersebut.

"Iya saya lihat Bapak ini (Fredrich Yunadi) bawa tas besar kemudian sempat serahkan ada hasil lab dan radiologi ke dokter Bima (Bimanesh Sutarjo)," sebut Indri dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Sesudah menyerahkan hasil lab dan radiologi tersebut, Indri menyebut Bimanesh kembali membuat sebuah surat pengantar inap untuk Novanto. Namun, isinya disinyalir telah berubah dari yang sebelumnya dibuat.

Indri mengatakan diagnosa yang ditulis Bimanesh pada surat pertama adalah vertigo dan hipertensi. Namun, dalam surat kedua diagnosisnya berubah menjadi trauma kapitis.

"Seingat saya isinya nama Setya Novanto, kemudian disitu seingat saya ada trauma kapitis," ujar Indri.

"Jadi berubah?" Konfirmasi jaksa.

"Iya berubah," ujarnya.

Seperti yang telah diketahui, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dijadikan tersangka karena dinilai berupaya merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Keduanya saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***Siswo Pramono

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved