Jakarta, Infobreakingnews –
Raden Bimo menjadi Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ketiga yang diberhentikan secara hormat.
Ketua KPK Agus Rahardjo
menyebut bahwa surat pemberhentiannya sendiri sudah diterbitkan sejak tangga 20
Maret 2018 lalu.
"Sudah
lama kan, Keppresnya tanggal 20 Maret 2018," kata Agus saat
dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).
Meski
begitu, Agus enggan menjelaskan lebih rinci perihal pemberhentian Raden Bimo.
Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan tak lain karena performa Raden
Bimo yang dinilai masih belum maksimal.
"Biasa
alasannya performance (kinerja)," pungkas Agus.
Raden Bimo yang dilantik pada 10 Februari 2016 lalu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan di KPK. Sebelum bertugas di KPK, Raden Bimo merupakan salah satu auditor madya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Raden Bimo yang dilantik pada 10 Februari 2016 lalu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan di KPK. Sebelum bertugas di KPK, Raden Bimo merupakan salah satu auditor madya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasca
diberhentikannya Raden Bimo, Sekjen KPK saat ini dijabat oleh Deputi Pencegahan
KPK Pahala Nainggolan sebagai pelaksana tugas (Plt).
Tugas
Sekjen sendiri berdasarkan yang tercantum dalam laman kpk.go.id antara lain
menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya,
pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan
hukum kepada segenap unit organisasi KPK.
Sementara di bagian struktur, Sekjen KPK membawahi Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Pimpinan.y
Sementara di bagian struktur, Sekjen KPK membawahi Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Sekretariat Pimpinan.y
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !