Headlines News :
Home » » Polisi Dalami Kasus Putusnya Pipa Minyak Mentah di Balikpapan

Polisi Dalami Kasus Putusnya Pipa Minyak Mentah di Balikpapan

Written By Infobreakingnews on Senin, 16 April 2018 | 07.05

Seorang petugas kepolisian menuangkan minyak ke ember saat membersihkan Pantai Banua Patra dari minyak yang memenuhi pesisir pantai di Balikpapan, Kaltim, 2 April 2018. Pasca kebakaran pipa minyak bawah air Balikpapan-Penajam Paser Utara di Teluk Balikpapan yang terjadi pada Sabtu (31/3), pesisir pantai dan permukiman di pinggir laut Kota Balikpapan tercemar tumpahan minyak. 
Balikpapan, Info Breaking News - Pipa minyak mentah yang putus di Teluk Balikpapan akan segera diangkat dalam waktu dekat. Pipa putus itu menghubungkan Terminal Lawe-lawe dengan kilang Balikpapan.
Diharapkan, setelah pipa diangkat, akan dapat memberi titik terang siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Tidak hanya menanggung rusaknya aset dan hilangnya minyak mentah, Pertamina juga harus mengeluarkan biaya pemulihan lingkungan akibat kejadian tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih menginvestigasi siapa dan apa yang menjadi penyebab patahnya pipa.
"Semua yang berkaitan, kami periksa. Baik dari Pertamina atau dari pemilik dan awak kapal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani, Minggu (15/4).
Salah satu kecurigaan yang berkembang mengarah pada salah satu kapal yang terbakar pada Sabtu (31/3). Satu-satunya benda yang bisa menggeser pipa, adalah jangkar kapal.
Region Manager Communication & Corporate Social Responsibilty (CSR) Pertamina Kalimantan Yudy Nugraha, mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya penyidikan tersebut. “Saat ini kami sedang menyiapkan tim penyelam untuk dapat melakukan potongan pipa di bawah pengawasan pihak kepolisian," kata Yudy seperti dalam rilis yang diterima redaksi.
Kondisi pipa sebelum putus sangat baik dan diinspeksi secara berkala. Terakhir kali inspeksi visual pada 10 Desember 2017. Inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan 25 Oktober 2016. Sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Sertifikasi dilakukan 3 tahun sekali sesuai SKPP Migas.*** Edward Supusepa.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved