Headlines News :
Home » » Prasetyo Tegaskan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Menjadi Tersangka Karena Tanggung Jawabnya Investasi di Australia

Prasetyo Tegaskan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Menjadi Tersangka Karena Tanggung Jawabnya Investasi di Australia

Written By Infobreakingnews on Jumat, 13 April 2018 | 10.03

Karen Agustiawan
Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan Karen Agustiawan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan investasi di Australia saat menjabat Dirut Pertamina. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya atas skema investasi yang disebut merugikan keuangan negara.

"Ya kita lihat, kalau nggak ada kaitan sama perusahaan, ya buat apa korporasinya. Ini kan tanggung jawab perorangan sebagai dirut, legal dan keuangan," kata Prasetyo menjawab pertanyaan Info Breaking News, soal kasus investasi Pertamina terkait korporasi di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat  (13/4/2018). 


Prasetyo menegaskan penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus investasi tahun 2009 dengan melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia. 

"Pokoknya lanjut terus kita, kita akan lanjutkan terus. Kita akan kirim tim untuk mencari informasi dan bukti di sana, tapi sekarang juga sudah terang-benederang tentang keterlibatan A, B, C-nya itu," sambung Prasetyo.

Investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan disebut Kejagung tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan karena tidak melakukan studi kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. 

Selain Karen, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yakni Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina saat kasus terjadi, berinisial GP; mantan Direktur Keuangan Pertamina berinisial FS dan mantan manajer MNA Direktora Hulu Pertamina.


Walau kasus ini sudah berjalan cukup lama dan adanya kerugian negara sebesar Rp 634 miliar, namun baru minggu lalu Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung RI, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
*** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved