Headlines News :
Home » » Prof. Dr.Mahfud MD: Putusan Bebas Hokky Tak Dapat Dilakukan Kasasi Oleh JPU

Prof. Dr.Mahfud MD: Putusan Bebas Hokky Tak Dapat Dilakukan Kasasi Oleh JPU

Written By Infobreakingnews on Sabtu, 14 April 2018 | 17.26

Ir. Soegiharto Santoso/ Hokky Saat Bersama Prof. Dr. Mahfud  MD, SH dalam suatu event Nasional di Jakarta.
Jakarta, Info Breaking News - Modus kriminalisasi yang dilakukan segelintir pendiri dan beberapa orang pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, terhadap Ketua Umum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso alias Hokky yang diputus bebas oleh majelis hakim PN Bantul,  karena pihak JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya, kini semakin terang benderang setelah didalam amar putusan nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) oleh majelis hakim  tertuliskan bahwa Saksi Ir. Henky Yanto TA, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.

Dan pada kenyataannya memang Hokky telah mendekam selama 43 hari (24 November 2016 s-d  05 Januari 2017) disel penjara Bantul secara sewenang-wenang oleh JPU, walau kemudian dibebaskan oleh putusan majelis hakim yang menggelar persidangannya selama 9 bulan dan saat ini perkaranya masih dalam proses Kasasi di MA dengan tuntutan oleh JPU Ansyori SH terhadap Hokky selama 6 Tahun penjara dan denda 4 Miliar subsider 6 bulan, namun demikian saat ini angin telah berputar arah, dimana saat ini ada 3 orang yang menjadi bagian dari kelompok pelaku kriminalisasi telah menjadi tersangka di Polda DIY.

"Putusan bebas majelis hakim itu sudah sangat tepat karena dinilai JPU tidak mampu membuktikan Dakwaannya, namun jika karena bebas murni itu pula pihak JPU melakukan upaya hukum kasasi, maka sepengetahuan saya pribadi, rasanya belum ada saya ketahui perubahan yang bisa dilakukan upaya kasasi, sebab dari awal saja sudah diyakini oleh majelis hakim bahwa tindak pidana yang disangkakan oleh JPU itu tidak memiliki bukti." kata Prof.Dr. Moh. Mahfud MD, SH, mantan ketua MK menjawab Info Breaking News, belum lama ini terkait kasus Hokky di Jakarta.

Apalagi dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan, integritas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sangat dipertanyakan bahkan akibatnya kini JPU menjadi terlapor yang sedang ditangani oleh pihak Aswas Kajati DIY Yogyakarta, terkait profesionalitas JPU, karena proses penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tanpa diperbolehkan didampingi penasehat hukum pada saat proses penahanannya, termasuk tidak diperkenankan menghubungi keluarganya sebelum dilakukan penahanannya, Hokky baru diperbolehkan menghubungi  penasehat hukum dan keluarganya setelah berada dalam mobil tahanansehingga Hokky pun membuat laporan kepada Jamwas di Kejagung dan Komisi Kejaksaan atas prilaku JPU dan telah memperoleh nomor pelaporan dari pihak Komisi Kejaksaan yaitu Nomor: 3399-0619/BTT/KK/9/2017.

Kasus ini mencuat setelah Hokky dituduh menggunakan Logo Apkomindo tanpa izin pada Pameran Mega Bazzar 2016 di JEC Yogyakarta, padahal sudah sejak tahun 1991 logo Apkomindo tersebut telah digunakan oleh semua anggota Apkomindo sampai ketika Hokky didapuk menjadi Ketua Umum, barulah secara mendadak sipembuat logo yang merupakan mantan Ketua Umum Apkomindo selama dua priode sekaligus pendiri Apkomindo yaitu Sony Franslay memberi kuasa kepada Agus Setiawan Lie, melaporkan Hokky di Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, alasannya karena Hokky belum pernah meminta ijin menggunakan logo Apkomindo ciptaan Sonny Franslay tersebut, padahal yang menggunakan logo Apkomindo di pameran Mega Bazzar 2016 adalah Dicky Purnawibawa ST selaku Ketua DPD Apkomindo DIY, namun faktanya  Dicky Purnawibawa ST selaku tersangka utama tidak pernah diproses hukum sama sekali.

Padahal dari Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus Bareskrim Polri ada tertuliskan berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nomor: B-3386/E.4/Euh.1/10/2016, tanggal 26 Oktober 2016 perihal penyidikan atas nama DICKY PURNAWIBAWA ST yang disangka melanggar pasal 113 ayat (3), (4) UU RI No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo pasall 55 ayat (1) ke 1 KUHP sudah lengkap (P.21), tentunya hal ini juga merupakan rekayasa dan kejanggalan yang sangat luar biasa sekali.

Hokky menginformasikan pula, bahwa hari Kamis 12 April 2018 memperoleh Relaas pemberitahuan permohonan Kasasi baru lagi, dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tentang Sony Franslay melalui kantor pengacara Otto Hasibuan & Associates mengajukan Kasasi lagi atas putusan Nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta / 2017 / PN.Niaga.Jkt.Pst.  Dengan tuntutan antara lain, melarang menggunakan logo Apkomindo, membayar uang paksa sebesar Rp 100 Juta per hari, membayar kerugian mateil sejak tahun 2008 sebesar Rp 9 Miliar dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 15 Miliar.

Namun Hokky tetap yakin akan dapat mengatasi Kasasi tersebut, sebab faktanya Hokky telah dapat mengatasi 8 perkara pengadilan Apkomindo diantaranya:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara perdata Nomor: 479/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM
2. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perkara perdata Nomor: 340/PDT/2017/PT.DKI
3. Pengadilan TUN, perkara TUN Nomor: 195/G/2015/PTUN.JKT
4. Pengadilan Tinggi TUN, perkara TUN Nomor: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
5. Kasasi di Mahkamah Agung RI, perkara TUN Nomor: 483 K/TUN/2016
6. Pengadilan Negeri Bantul, perkara pidana No. 288/Pid.Sus/2016/PN.BTL. (Hak Cipta)
7. Pengadilan Negeri Bantul, perkara pidana No. 03/Pid.Sus/2017/PN.BTL. (Hak Cipta)
8. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara niaga Nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta / 2017 / PN.Niaga.Jkt.Pst

Kini Hokky yang dikenal cukup familiar dengan kalangan wartawan dan juga tergabung dengan Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL), sedang menantikan putusan kasasi oleh pihak JPU Ansyori SH yang telah ter-registrasi di Kepaniteraan Pidana Khusus MA dengan Nomor: 144 K/PID.SUS/2018 sejak tanggal 10 Januari 2018, tentunya tak lama lagi segera tuntas, dan Hokky menyatakan yakin dengan tidak adanya bukti-bukti tindak pidana yang disangkakan oleh JPU Ansyori SH dan dengan bantuan dukungan pemberitaan teman-teman media serta pertolongan Tuhan, maka Hakim Agung di Mahkamah Agung RI akan memberikan putusan menguatkan putusan PN Bantul, apalagi menurut Prof.Dr. Moh. Mahfud MD, SH bahwa putusan bebas tidak dapat di lakukan upaya Kasasi oleh JPU, pungkas Hokky dengan penuh keyakinan. *** Emil Simatupang.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved