Headlines News :
Home » » Seminggu Tim KPK Periksa Saksi Terkait 38Tersangka Anggota DPRD Sumut Berhasil Rp 1,7 Miliar Dikembalikan

Seminggu Tim KPK Periksa Saksi Terkait 38Tersangka Anggota DPRD Sumut Berhasil Rp 1,7 Miliar Dikembalikan

Written By Infobreakingnews on Sabtu, 21 April 2018 | 22.41

Jakarta, Info Breaking News - Lebih dari separuh eks anggota DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah mengembalikan uang yang diduga hadiah atau gratifikasi. Tercatat uang hasil korupsi yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai sekitar Rp1,7 miliar dan hal ini merupakan suatu kemajuan yang positip dari hasil tim penyidik KPK selama sepakan ini berada di Medan dalam rangka memeriksa sejumlah saksi terkait 38 tersangka anggota DPRD Sumut tersebut.

"Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Selama seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada Info Breaking News, Sabtu, 21 April 2018 di Markas KPK Gedung Persada Merah Putih dikawasan Rasunah Said Kuningan Jakarta.


Febri mengatakan uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini. KPK, kata Febri, menghargai sikap koperatif para tersangka dan saksi.

"Termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan bagi KPK sebagai faktor meringankan. Kami harap sikap ini dapat diikuti pihak lain," tegasnya.

Febri menambahkan KPK telah memeriksa sekitar 94 saksi terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ini. Secara total, lanjut Febri, sekitar 152 saksi telah diagendakan pemeriksaannya.

Tak hanya itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD Sumut dan pihak swasta di Mako Brimob Polda Sumut, Sabtu 21 April 2018. Dua nama yang diperiksa yakni Wakil Gubernur Sumut 2018, Musa Rajekshah dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

"Tim penyidik, meneruskan proses pemeriksaan terhadap dua saksi sejak pukul 10.00 wib yakni Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut dan Musa Rajekshah," ucap Febri.

Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada dua periode pemerintahan dan DPRD Sumut sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini. Berdasarkan pantauan, salah satu saksi yang diperiksa yakni calon Wakil Gubernur Sumut 2018, Musa Rajekshah mendatangi Mako Brimob Sumut sekitar pukul 10.27 WIB pagi tadi dan baru selesai menjelang magrib tadi kedua saksi ini selesai diperiksa. *** Tim Liputan/Mil.





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved