Headlines News :
Home » » Setnov Kini Dibidik Pasal Pencucian Uang

Setnov Kini Dibidik Pasal Pencucian Uang

Written By Infobreakingnews on Rabu, 25 April 2018 | 15.35



Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk menjerat terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan pasal pencucian uang.  Terlebih dirinya memang terbukti bersalah dan diyakini telah memperkaya diri dari perbuatannya tersebut.

"Setelah putusan ini, kita lihat isi putusannya. Apakah ada faktor-faktor lain, apakah kita masuk pada dugaan tindak pidana pencucian uang atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Indikasi adanya penyamaran uang oleh mantan Ketua DPR RI itu sebelumnya sudah pernah dipaparkan dalam persidangan. Novanto diduga menyamarkan 'jatah' pengadaan proyek e-KTP melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
 
"Kalau dilihat dari alur proses pemindahan uang sampai pada dugaan penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka kan ada upaya-upaya untuk kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait dengan KTP elektronik. Itu tentu akan kita dalami," tutur Febri.
 
Meski begitu, Febri sendiri mengaku dugaan pencucian uang Novanto itu belum sampai pada tahap penyidikan.

"Kalau sudah penyidikan tentu kami sampaikan," kata dia. ***Jerry Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved