Jakarta, Infobreakingnews – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk menjerat terdakwa kasus
korupsi e-KTP Setya Novanto dengan pasal pencucian uang. Terlebih dirinya memang terbukti bersalah dan
diyakini telah memperkaya diri dari perbuatannya tersebut.
"Setelah
putusan ini, kita lihat isi putusannya. Apakah ada faktor-faktor lain, apakah
kita masuk pada dugaan tindak pidana pencucian uang atau tidak," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Indikasi
adanya penyamaran uang oleh mantan Ketua DPR RI itu sebelumnya sudah pernah
dipaparkan dalam persidangan. Novanto diduga menyamarkan 'jatah' pengadaan
proyek e-KTP melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Kalau dilihat dari alur proses pemindahan uang sampai pada dugaan penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka kan ada upaya-upaya untuk kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait dengan KTP elektronik. Itu tentu akan kita dalami," tutur Febri.
Meski begitu, Febri sendiri mengaku dugaan pencucian uang Novanto itu belum sampai pada tahap penyidikan.
"Kalau dilihat dari alur proses pemindahan uang sampai pada dugaan penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka kan ada upaya-upaya untuk kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait dengan KTP elektronik. Itu tentu akan kita dalami," tutur Febri.
Meski begitu, Febri sendiri mengaku dugaan pencucian uang Novanto itu belum sampai pada tahap penyidikan.
"Kalau
sudah penyidikan tentu kami sampaikan," kata dia. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !