Jakarta, Infobreakingnews – Setya
Novanto mengaku dirinya stres setelah hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun
penjara terhadap dirinya setelah terbukti bersalah salam kasus korupsi e-KTP.
Novanto mengaku dirinya juga
sempat kehilangan nafsu makan pasca pembacaan putusan pengadilan tersebut.
"Ya
pasti lah ya (stres), kita kan enggak nyangka demikian gitu, tapi ya sudah
lah," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat,
Jumat (27/4/2018).
Fredrich
Yunadi, mantan kuasa hukum Setnov pun mengaku prihatin terhadap kondisi eks
Ketua DPR RI tersebut. Fredrich yang juga ditahan di Rumah Tahanan KPK tersebut
menyebut Novanto terlihat lesu.
Ia juga menyebut
bahwa dirinya dan Novanto sempat membicarakan mengenai putusan hakim tersebut.
Namun, Novanto mengaku pasrah atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Seperti
diketahui, Novanto divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP
elektronik. Majelis hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500
juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Ardiansyah Harahap
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Ardiansyah Harahap
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !