Jakarta, Info Breaking News. - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Renaldi alias Rei 21 tahun, yang dijerat dengan pasal 114 jo. Pasal 132 No.135 thn 1999. Dimana dalam hal menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam menjual belikan menukar menyerahkan menerima narkotika golongan 1 sebagaimana pasal ayat (1) terdawa akab dipenjarakan paling 6 tahun penjara. Dakwaan yg di bacakan oleh Jaksa Penuntut umun Lena SH. Dengan barang bukti 0,5 gram jenis sabu yang di sita oleh jajaran Kepolisian Resort Jakarta Timur
Terdakwa yang tidak di dampingi oleh penasehat hukum. Dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. Oleh hakim ketua majelis. M Sirad SH. Melakukan pemeriksaan terdakwa. Sidang yang berlangsung singkat dan ringkas ditunda selasa mendatang untuk pembacaan tuntutan jaksa
Sementara sidang terkait produksi obat terlarang tanpa izin BPOM. Serta kasus pencucian uang oleh terdawa Budi Pramono dan kawan-kawan atau yang dikenal dengan kasus PCC. Untuk pembacaan tuntutan oleh jaksa PU. Velly SH. Yang sidangnya di PN. Timur ditunda 2 kali persidangan. Sidang dilanjutka minggu mendatang. *** Paulina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !