Jakarta, Info Breaking News - Perkara perdata No.92/Pdt/6/2018 atas gugatan Hasan Sunardi kepada
Feriana dan Rina serta Suseno Halim gagal mediasi, Hakim Chris Fajar yang memediasi para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (05/04/2018). Menurut Hasan Sunardi didalam mediasi pihaknya tidak minta berlebihan cukup para tergugat agar mengakui kesalahanya itu dan minta maaf, namun para tergugat tidak bersedia, hakimpun memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut.
Hasan Sunardi juga mengatakan “ hakim mengatakan bahwa ketiga tergugat sudah salah tidak melalui prosedur yang benar sebagai warga harusnya melalui ketua RT setempat bukan bukan langsung menyerang Ketua RW dengan memprofokasi warga untuk membuat surat yang isinya mencemarkan nama baik saya serta Menyebarkanya”. Ungkapnya.
Perkara tersebut berawal dari keputusan rapat/musyawarah di sektariat Rukun Warga (RW) 09 yang dihadiri oleh ketua Rukun Warga (RT) 01-09 dan RT 12 dan RT 11 tidak hadir, hasil rapat tersebut sudah di saksikan oleh kelurahan Papanggo dan Kecamatan Tanjung Priok, Para tergugat tidak mau menerima hasil rapat itu kemudian dengan cara mempropokatori sebagian warga dengan membuat surat tertulis yang di tujukan ke instansi terkait yang isinya menuntut tranparansi keuangan iuran/swadaya masyarakat.
Pada kesempampatan sebelumnya seoarang warga RW 09 mengatakan kepada breakingnews " ketua RW kami sudah menjalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana tertuang dalam pergub No. 171 BAB VIII pasal 44 yang pada intinya pengurus RW melaporkan dana iuran/swadaya warga Kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggung jawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan atau Ketua RW yang baru terpilih, bukan melaporkan secara terperinci kepada satu persatu warga yang jumlahnya 350 kk warga Rw 09 1032 jiwa pemilih ketua RW kami sudah menjabat 10 tahun tidak pernah bermasalah " jelasnya.
Akibat dari ulah tiga orang tersebut Ketua RW 09 Hasan Sunardi merasa kehidupanya terganggu dan bisnis nya kacau gara-gara ulah 3 orang itu yang mebuat surat serta mengirimkan ke intansi-instansi terkait sehingga Hasan Sunardi merasa dirugikan yang kemudian menggugat ketiga orang tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan gugatan No. 92/Pdt/6/3018. Hasan Sunardi menuntut ketiga warga tersebut mengganti kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hasan Sunardi juga mengatakan akan melaporkan para tergugat ke kepolisian terkait pencemaran nama baiknya dan perbuatan tidak menyenangkan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. *** Dewi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !