Novanto juga diwajibkan
membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan
pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim
Yanto saat membacakan putusan.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal
yang dipertimbangkan terkait dengan putusan tersebut ialah tindakan Novanto
yang bertolak belakang dengan usaha pemerintah yang kini sedang gencar dalam
memberantas tindak korupsi.
Selain itu,
majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta juga meyakini bahwa Setya Novanto
telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk
berbasis elektronik (e-KTP).
"Unsur
menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum,"
ungkap hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setya
Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh
jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga disebut mengintervensi
proyek pengadaan e-KTP dengan mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan
barang dan jasa, serta proses lelang. Kesemuanya itu ia lakukan bersama-sama
dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto
juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga
135.000 dollar AS. Menurut hakim, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3
miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan
Biomorf sebagai wujud ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran
proyek e-KTP di DPR RI.
Lebih lanjut, Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah pihak lain, di antaranya mantan Menteri Dalam
Negeri, Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah.
Kemudian, meperkaya politisi Partai Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta
dollar AS. Selanjutnya ia juga diyakini memperkaya mantan Sekretaris Jenderal
Kemendagri, Diah Anggraini sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta. Beberapa
anggota DPR periode 2009-2014 juga turut kecipratan dana sebesar 12,8 juta
dollar AS dan Rp 44 miliar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !