Jakarta, Info Breaking News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku masih membutuhkan keahlian penyidik dari Polri, Muhammad Irhamni dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Untuk itu, KPK memutuskan untuk merekrut kembali Irhambi yang telah kembali bertugas di Korps Bhayangkara lantaran sudah bertugas selama 10 tahun di lembaga antikorupsi.
"Dia (Irhamni) direkrut untuk menyelesaikan kasus yang khusus," kata Agus kepada Info Breaking News, Kamis (19/4/2018) di Jakarta.
Saat bertugas di KPK, Irhamni pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Penyidikan perkara SKL BLBI. Namun, setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Asyad Temenggung sebagai tersangka, Irhamni harus kembali ke Polri karena masa kerjanya di KPK telah mencapai 10 tahun.
Menurut Agus masih membutuhkan keahlian dan pengetahuan Irhamni yang sudah mengusut kasus ini selama tiga tahun.
Apalagi, KPK belum berhasil memeriksa Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim yang kini menetap di Singapura. Padahal, Sjamsul yang juga bos PT Gajah Tunggal merupakan salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.
"Jadi memang ada kebutuhan. Terus terang ya, yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI ini selama 3 tahun. Kami memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Transfer of knowledge dari yang bersangkutan (Irhamni). Ini yang sebetulnya kenapa terjadi rekrutmen begitu karena kebutuhannya sangat spesifik," katanya.
Perekrutan kembali Irhami ini menuai polemik dan konflik di internal KPK. Terdapat pegawai KPK yang memprotes proses rekrutmen kembali Irhamni melalui surat elektronik internal KPK. Bahkan, pegawai tersebut mendiskreditkan institusi tertentu dengan menyebut sebagai kuda troya.
Atas polemik ini, pimpinan KPK memutuskan untuk menunda proses rekrutmen Irhamni. Agus mengatakan, pihaknya sedang mengkaji mengenai proses rekrutmen pegawai negeri yang sudah bertugas di KPK selama 10 tahun untuk kembali bekerja di lembaga antikorupsi.
Kajian itu, kata Agus, dilakukan oleh Biro Hukum dan sejumlah ahli dari eksternal KPK. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK disebutkan, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan skema 4-4-2 sehingga totalnya 10 tahun.
"Kan ada dua pendapat. katanya yang sudah bertugas 10 tahun tidak boleh masuk. Nah pendapat lainnya boleh. Oleh karena itu, karena ada dua pendapat yamg berseberangan, makanya ini kita ditunda. Dikaji oleh teman-teman Biro Hukum yang akan ajak ahli dari luar, yang benar itu pendapat yang mana," katanya.
Diketahui, KPK baru menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin kini sudah ditahan penyidik KPK. Sementara hingga saat ini, KPK belum juga memeriksa Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim yang telah menetap di Singapura. Bos PT Gajah Tunggal, Tbk dan istrinya itu kerap selalu mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Padahal pasangan suami istri itu diduga mengetahui banyak hal bahkan turut diuntungkan dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengaku sedang menjalin kerjasama dengan Corrupt practies investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi Singapura untuk 'menyeret' Sjamsul Nursalim dan istrinya kembali ke Tanah Air untuk diperiksa tim penyidik.*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !