Jakarta, Info Breaking News - Kabar gembira bagi PNS dan Pensiuanan yang dipastikan akan mendapat mendapatkan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR). Selama ini pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 atau bantuan bagi anak sekolah di masa tahun ajaran baru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Asman mengatakan apabila biasanya THR diberikan hanya berdasarkan gaji pokok untuk para PNS aktif, maka THR kali ini untuk PNS aktif dan juga pensiunan akan ditambah dengan tunjangan kinerja. Artinya, jumlah THR yang akan diberikan lebih besar.
"Dulu berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kirnerjanya. Jadi gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," kata Asman di Gedung Perkantoran BI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.
Dirinya menjelaskan untuk pencairan gaji ke-14 atau THR dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya yakni sebelum Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan pada Juni atau Juli saat tahun ajaran baru.
"Dalam hal waktu enggak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan. Dulu cuma berdasarkan gaji pokok, sekarang berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan kinerja," pungkasnya. *** Candra Wibawanti,
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !