Jakarta, Info Breaking News - Tim penyidik KPK yang sejak beberapa hari kemaren berada di Medan, telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi terkait 38 anggota DPRD Sumut yang sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus menerima suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Jika semua rencana tahap pertama sebagaimana yang direncanakan fapat berjalan lancar, maka tim penyidik yang saat ini berada di Markas Brimob Polda Sumut akan selesai hingga akhir minggu ini." kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Info Breaking News, Selasa, (17/4/2018) di Jakarta.
Dari pantauan dilapangan hingga pada hari kedua (Selasa 17/4) malam. sudah 12 anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang suap kepada KPK, dan secara tegas Febri sangat menyambut baik hal pengembalian uang tersebut karena akan menjadi pertimbangan hukum pada saatnya nanti bagi mereka yang mengembalikan uang suap itu akan dikenakan tuntutan ringan, apalagi disertai dengan sikap yang kooporatif.
Hal ini lebih ditandaskan pihak KPK guna memperjelas anggapan yang selama ini menjadi keraguan pada diri para tersangka yang jika mengembalikan uang haram tersebut tetapi tetap saja dituntut berat atau maksimal. Karena semua para pencari keadilan sangat membutuhkan kepastian huikum, begitu pula dengan kepastian hukuman lebih ringan menjadi pertimbangan pihak jaksa penuntut pada KPK bagi para tersangka yang mengembalikan uang suap serta merasa menyesal atas kesilapan mereka ketika menerima uang haram tersebut.
Sampai dengan berita ini diturunkan,sudah 24 Anggota DPRD Sumut yang diperiksa sebagai saksi untuk 38 tersangka, dan mereka diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga terkait pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
Dan rencana persidangan terhadap ke 38 Anggota DPRD Sumut itu dipastikan akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan guna akselarasi azas peradilan cepat, effisien dan ekonomis, namun pihak KPK masih enggan menyebutkan kapan ke 38 tersangka itu mulai dilakukan penahanan, dan apakah akan bertahap menjadi sekitar 5 kloter tahap penahanannya atau bagaimana? Masih menunggu hasil tahap pertama tim KPK memriksa para saksi membawa report pada akhir pekan ini guna dibahas ditingkat para elit lembaga anti rasuah tersebut, barulah tahap berikutnya akan dilakukan tim yang lebih besar jumlah untuk memeriksa poasi hukum ke 38 para tersangka.
Lebih daripada itu, ternyata soal kisaran jumlah uang Rp 300 juta hingga 350 juta yang selama ini menjadi statmen pihak KPK diterima oleh ke 38 tersangka anggota DPRD Sumut tersebut, nyatanya cukup banyak diantara mereka yang sesungguhnya hanya menerima uang suap itu sekitar Rp 135 jutaan saja. Apakah mereka juga dikadalin oleh oknum licik lainnya yang justru harus dikembangkan secara transparan oleh pihak KPK sendiri. *** Emil F Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar