Ada beragam video yang tersebar. Di antaranya berdurasi 5 detik dengan jarak pengambilan gambar sangat dekat dan video berdurasi 29 detik diambil lebih jauh.
Tiga perempuan muda menari erotis dengan iringan musik menghentak tersebut tampak dikelilingi orang-orang berseragam kaos komunitas motor. Tubuh penari disemprot air sehingga terlihat lebih tak senonoh.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharto, menuturkan pihaknya sudah memeriksa belasan orang berkait hal tersebut. Untuk sementara, sudah ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tindak lanjuti. Belasan orang kami periksa, dan sementara satu orang jadi tersangka. Tapi masih kami kembangkan," tandasnya.
Suharto menjelaskan tersangka dinilai melanggar Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan terus mengembangkannya. *** Dani Setiawan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !