Headlines News :
Home » » Ajukan PK, Anas: Ini Tak Berkaitan dengan Artidjo

Ajukan PK, Anas: Ini Tak Berkaitan dengan Artidjo

Written By Infobreakingnews on Kamis, 24 Mei 2018 | 14.39


Jakarta, Infobreakingnews – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) lantaran merasa dirinya tak diperlakukan secara adil.

Sidang pendahuluan PK rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

"Ya, intinya perjuangan keadilan PK itu disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer. Saya merasa, berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," ujar Anas saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Anas menilai jalannya persidangan baik dari tingkat awal hingga ke Mahkamah Agung seluruhnya dilakukan tanpa berbasis pada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Lebih lanjut, Anas mengaku yakin Hakim Agung akan mengabulkannya. Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

"Buat saya, ini adalah perjuangan keadilan. Mudah-mudahan kesempatan yang baik ini betul-betul saya diadili, sehingga putusannya nanti putusan yang adil," tuturnya.

Diketahui sebelumnya Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Ia yang semula dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara yang apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun. Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

PK Tak Berkaitan dengan Pensiunnya Artidjo

Mengenai PK yang ia ajukan, Anas membantah jika hal tersebut berkaitan dengan pensiunnya hakim agung Artidjo. Alasannya, Artidjo tak mungkin masuk majelis hakim yang bakal memutus PK yang diajukan.

"Oh tidak. Tidak ada hubungannya, karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kasasinya dipegang Pak Artidjo kalau PK kapan pun, apakah hari ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK. Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi, majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh lagi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas pak Artidjo," ungkap Anas, Kamis (24/5/2018).

Anas mengatakan, secara pribadi dia menghormati dan merespek Artidjo selaku Hakim Agung. Namun, Anas merasa putusan kasasi yang dipimpin Artidjo dalam kasusnya, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Tetapi, memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, putusan yang buat saya tidak kredibel. Kalau Pak artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas.

Hakim Agung Artidjo Alkostar memang dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman, terutama bagi para koruptor. Sebelumnya, Anas pernah mengajukan kasasi atas putusan 7 tahun yang diterimanya dari proses banding. Saat kasasi di MA, vonis Anas malah naik menjadi 14 tahun penjara. Putusan itu diambil oleh majelis hakim agung, yang salah satunya adalah Artidjo. ***Candra Wibawanti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved