Jakarta, Infobreakingnews –
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali (PK) lantaran merasa dirinya tak diperlakukan secara
adil.
Sidang
pendahuluan PK rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Kamis (24/5/2018).
"Ya, intinya perjuangan keadilan PK itu disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer. Saya merasa, berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," ujar Anas saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
"Ya, intinya perjuangan keadilan PK itu disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer. Saya merasa, berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," ujar Anas saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Anas
menilai jalannya persidangan baik dari tingkat awal hingga ke Mahkamah Agung seluruhnya
dilakukan tanpa berbasis pada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Lebih
lanjut, Anas mengaku yakin Hakim Agung akan mengabulkannya. Menurut Anas,
pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi
yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.
"Buat saya, ini adalah perjuangan keadilan. Mudah-mudahan kesempatan yang baik ini betul-betul saya diadili, sehingga putusannya nanti putusan yang adil," tuturnya.
"Buat saya, ini adalah perjuangan keadilan. Mudah-mudahan kesempatan yang baik ini betul-betul saya diadili, sehingga putusannya nanti putusan yang adil," tuturnya.
Diketahui
sebelumnya Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah
menolak kasasi yang diajukannya.
Ia yang
semula dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, kini harus mendekam di rumah
tahanan selama 14 tahun. Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar denda sebesar Rp
5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Krisna
menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp
57.592.330.580 kepada negara yang apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan,
maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia
terancam penjara selama empat tahun. Majelis hakim yang memutus kasus tersebut
terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
PK Tak
Berkaitan dengan Pensiunnya Artidjo
Mengenai PK yang ia ajukan,
Anas membantah jika hal tersebut berkaitan dengan pensiunnya hakim agung Artidjo.
Alasannya, Artidjo tak mungkin masuk majelis
hakim yang bakal memutus PK yang diajukan.
"Oh
tidak. Tidak ada hubungannya, karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh
Pak Artidjo. Kasasinya dipegang Pak Artidjo kalau PK kapan pun, apakah hari
ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang
PK. Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang
memegang kasasi, majelis hakim kasasi menjadi majelis hakim PK, tidak boleh
lagi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas pak Artidjo," ungkap Anas,
Kamis (24/5/2018).
Anas
mengatakan, secara pribadi dia menghormati dan merespek Artidjo selaku Hakim
Agung. Namun, Anas merasa putusan kasasi yang dipimpin Artidjo dalam kasusnya,
tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Tetapi,
memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, putusan yang buat saya tidak
kredibel. Kalau Pak artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan
menyesal dengan putusannya itu," kata Anas.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !