Headlines News :
Home » » Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Gugat Presiden dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya

Akibat Kasus Kliennya di Telantarkan, Advokat Alexius Tantradjaja Gugat Presiden dan Sejumlah Lembaga Negara Lainnya

Written By Infobreakingnews on Kamis, 17 Mei 2018 | 08.50

Advokat Alexius Tantradjaja, SH MH
Jakarta, Info Breaking News - Akibat pembiaran kasus yang dialami seorang ibu bernama Maria Magdalena Andriati Hartono yang menantikan selama sepuluh tahun namun tidak mendapat keadilan, akhirnya melalui kuasa hukumnya advokat Alexius Tantradjaja SH MH dan Rene Putra Tantradjaja SH LLM menggugat ini ke PN Jakarta Pusat. 

Perkara perdata ini sendiri tercatat dalam registrasi PN Jakarta Pusat  NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST, dimana Pemerintah RI Cq Presiden RI Tergugat I diwakili pihak Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara,  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Tergugat II diwakili Luman, Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI Tergugat III diwakili Jidan,  Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI  Tergugat IV diwakili Widodo, dan Kepala Kepolisian RI Tergugat V diwakili Syahril SH,  dan Kejaksan Agung  sebagai Turut Tergugat.

Majelis hakim diketuai Robert SH yang menangani perkara ini  ini akhirnya membuka kembali persidangan pada Rabu, (16/5/2018) setelah mengetahui kehadiran para pihak tergugat secara lengkap, lalu Robert pun menunjuk rekan hakimnya Edy Junaedi sebagai mediator bagi para pihak.

Namun mediasi yang akan ditempuh tersebut gagal dilakuikan karena hakim Edy Junaedi sedang menangani sidang perkara lainnya, sehingga acara mediasi pun harus ditunda sepekan mendatang.

"Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penagak hukum dinegeri ini, saya membawa perakara pembiaran kasus klien saya ini keranah hukum, demi tegaknya keadilan.dan kepastian hukum," ungkap Alexius dihadapan sejumlah media. *** Emil Simatrupang.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved