Advokat Alexius Tantradjaja, SH MH |
Perkara perdata ini sendiri tercatat dalam registrasi PN Jakarta Pusat NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST, dimana Pemerintah RI Cq Presiden RI Tergugat I diwakili pihak Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Tergugat II diwakili Luman, Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI Tergugat III diwakili Jidan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Tergugat IV diwakili Widodo, dan Kepala Kepolisian RI Tergugat V diwakili Syahril SH, dan Kejaksan Agung sebagai Turut Tergugat.
Majelis hakim diketuai Robert SH yang menangani perkara ini ini akhirnya membuka kembali persidangan pada Rabu, (16/5/2018) setelah mengetahui kehadiran para pihak tergugat secara lengkap, lalu Robert pun menunjuk rekan hakimnya Edy Junaedi sebagai mediator bagi para pihak.
Namun mediasi yang akan ditempuh tersebut gagal dilakuikan karena hakim Edy Junaedi sedang menangani sidang perkara lainnya, sehingga acara mediasi pun harus ditunda sepekan mendatang.
"Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penagak hukum dinegeri ini, saya membawa perakara pembiaran kasus klien saya ini keranah hukum, demi tegaknya keadilan.dan kepastian hukum," ungkap Alexius dihadapan sejumlah media. *** Emil Simatrupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !