Jakarta, Infobreakingnews –
Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara
karena terbukti bersalah atas kasus penipuan biro jasa umrah.
Tak hanya Andika, sang istri
Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
"Mengadili,
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20
tahun dan Annisa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ucap Ketua Majelis
Hakim Sobandi, Rabu (30/5/2018).
Adik
Bos First Travel Divonis 15 Tahun Penjara
Tak
hanya Andika dan Anniesa, majelis hakim juga memvonis Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dengan hukuman 15 tahun
penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan.
"Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah
melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan
pidana selama 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Sobandi, di Pengadilan
Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Kiki yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi
keuangan First Travel juga dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset
yang beralih ke Kiki Hasibuan, menurut jaksa, berasal dari setoran calon jemaah
umrah.
Dituntut
20 Tahun Penjara
Sebelumnya pasangan suami istri
tersebut dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan
Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim
membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sedangkan untuk Kiki
diminta Rp 5 miliar. Jaksa menilai, tindakan ketiganya menipu ratusan calon
jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372
tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.
"Ini
maksimal yang dikenakan pada terdakwa," kata jaksa Heri Jerman di
Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).
Diketahui,
dua bos First Travel tersebut membuat promo
perjalanan umrah yang terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang
menarik calon jemaah untuk mengikuti promo. Calon jemaah pun sudah melunasi
pembayaran. Namun naas, mereka tak kunjung berangkat. Malah, calon
jemaah yang rata-rata berusia lanjut itu kembali dimintai sejumlah uang oleh
First Travel yang disebut akan mempercepat keberangkatan mereka.
Dalam dakwaan jaksa, korban First Travel mencapai 63.310
orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905.333.000.000. ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !