Jakarta, Infobreakingnews – Pemerintah akhirnya
resmi mengumumkan bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun ini tetap
berjumlah tujuh hari. Selain itu, terdapat tiga hari cuti tambahan pada tanggal
11,12 dan 20 Juni 2018. Sehingga, total libur lebaran kali ini berjumlah 10
hari.
Keputusan tersebut diresmikan dengan tetap
mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3
Menteri tentang penyesuaian cuti bersama Idulfitri 1439 H pada 18 April lalu.
Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di kantor Kemko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam kesempatan itu menaker, menhub, mensos, menkes, mendagri, menteri PAN dan
RB, Bank Indonesia, OJK, Polri, serta 13 perwakilan kementerian/lembaga lainnya
juga turut memberikan penjelasan.
Dalam menindaklanjuti SKB 3 menteri tersebut, Puan menjelaskan pemerintah
telah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun
keamanan dan ketertiban. Dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti
bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi
bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan
rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
Dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia
usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor
perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai.
Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama
dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek
Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap
kondusif.
"Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah
mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tetap
tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," ungkap Puan.
Puan juga mengatakan setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai
yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS yang tetap
bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, nanatinya dapat mengambil
cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Sedangkan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti
tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya
dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hal ini
memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih
lanjut akan ditetapkan oleh Kemnaker.
Selanjutnya, Puan juga memastikan bahwa
pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap
berjalan seperti biasa. Mulai dari layanan rumah Sakit, telekomunikasi,
listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan,
imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain-lain.
"Transaksi pasar modal dan bursa akan
dibuka pada 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank
Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan
agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama
Idulfitri. Empat menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada
kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan
pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait.
Setiap kementerian dan lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal
tersebut dengan menetapkan instruksi dan atau surat edaran. "Dengan
penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1439 H, dapat
berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan
dunia usaha tetap kondusif," kata Puan.
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan terkait cuti
di lingkungan swasta sejak dahulu memang menggunakan model fakultatif. Begitu
pun tahun ini, cuti bersama menyesuaikan kebutuhan perusahaan.
Bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama otomatis akan
mengurangi cuti tahunan. Upah pekerja juga dibayar sesuai ketentuan selama
cuti. Bagi pegawai swasta yang tetap bekerja maka tidak mengurangi cuti
tahunan, dan upah dibayar seperti hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja
normal malah wajib dibayarkan upah lembur.
"Nanti akan dibuat surat edaran untuk semua perusahaan yang
menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama. Jadi ini lazim
setiap kali keluar SKB 3 menteri mengenai cuti bersama," kata Hanif. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !