Headlines News :
Home » » Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Tetap Berjumlah 7 Hari

Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Tetap Berjumlah 7 Hari

Written By Infobreakingnews on Senin, 07 Mei 2018 | 14.32

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani (tengah) beserta jajaran beberapa menteri dan perwakilan pemerintah lainnya saat mengumumkan perihal cuti bersama di kantor Menko PMK, Senin (7/5/2018)

Jakarta, Infobreakingnews – Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun ini tetap berjumlah tujuh hari. Selain itu, terdapat tiga hari cuti tambahan pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018. Sehingga, total libur lebaran kali ini berjumlah 10 hari.
Keputusan tersebut diresmikan dengan tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penyesuaian cuti bersama Idulfitri 1439 H pada 18 April lalu.
Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di kantor Kemko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018). Dalam kesempatan itu menaker, menhub, mensos, menkes, mendagri, menteri PAN dan RB, Bank Indonesia, OJK, Polri, serta 13 perwakilan kementerian/lembaga lainnya juga turut memberikan penjelasan.
Dalam menindaklanjuti SKB 3 menteri tersebut, Puan menjelaskan pemerintah telah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
Dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.
"Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tetap tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," ungkap Puan.
Puan juga mengatakan setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, nanatinya dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Sedangkan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hal ini memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemnaker.
Selanjutnya, Puan juga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa. Mulai dari layanan rumah Sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain-lain.
"Transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idulfitri. Empat menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait.
Setiap kementerian dan lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan atau surat edaran. "Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif," kata Puan.
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan terkait cuti di lingkungan swasta sejak dahulu memang menggunakan model fakultatif. Begitu pun tahun ini, cuti bersama menyesuaikan kebutuhan perusahaan.
Bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama otomatis akan mengurangi cuti tahunan. Upah pekerja juga dibayar sesuai ketentuan selama cuti. Bagi pegawai swasta yang tetap bekerja maka tidak mengurangi cuti tahunan, dan upah dibayar seperti hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal malah wajib dibayarkan upah lembur.
"Nanti akan dibuat surat edaran untuk semua perusahaan yang menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama. Jadi ini lazim setiap kali keluar SKB 3 menteri mengenai cuti bersama," kata Hanif. ***Raymond Sinaga

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved