Headlines News :
Home » » Diduga Terima Gratifikasi Saat Gelar Pernikahan Anak, Sekdaprov Riau Diperiksa KPK

Diduga Terima Gratifikasi Saat Gelar Pernikahan Anak, Sekdaprov Riau Diperiksa KPK

Written By Infobreakingnews on Senin, 21 Mei 2018 | 14.41

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah

Jakarta, Infobreakingnews – Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah. Terkait hal ini, KPK pun memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa hari ini, Senin (21/5/2018).

"Hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB, Direktorat Gratifikasi melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan putranya," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Putra Arif Fadilah sendiri menggelar resepsi pernikahan pada 16-17 Februari 201
8 lalu di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang. Selama menggelar pesta pernikahan putranya, Arif diduga menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. Bahkan, ia disebut secara pribadi meminta gratifikasi tersebut dari SKPD.

"Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain," tutur Febri.

Febri selanjutnya menyebut proses pemeriksaan terhadap Arif masih berjalan di markas KPK. Febri mengaku, pihak KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS.

"Kami ingatkan pada seluruh Penyelenggara Negara atau pegawai negeri, ketidakpatuhan terhadap pelaporan gratifikasi memiliki risiko sanksi pidana dan administrasi disiplin PNS," katanya. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved