Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah |
Jakarta, Infobreakingnews – Direktorat
Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan
penerimaan gratifikasi yang menjerat Sekretaris
Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah. Terkait hal ini, KPK
pun memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa hari ini, Senin (21/5/2018).
"Hari
ini, sekitar pukul 10.00 WIB, Direktorat Gratifikasi melakukan klarifikasi
lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan
gratifikasi pada pernikahan putranya," ungkap Jubir KPK, Febri
Diansyah saat dikonfirmasi.
Putra
Arif Fadilah sendiri menggelar resepsi pernikahan pada 16-17 Februari 201
8 lalu
di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang. Selama menggelar pesta
pernikahan putranya, Arif diduga menerima gratifikasi dari satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) setempat. Bahkan, ia disebut secara pribadi meminta gratifikasi tersebut dari SKPD.
"Tim perlu memastikan
apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah
dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang
diduga berasal dari pihak lain," tutur Febri.
Febri selanjutnya menyebut proses
pemeriksaan terhadap Arif masih berjalan di markas KPK. Febri mengaku, pihak
KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan
kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS.
"Kami ingatkan pada
seluruh Penyelenggara Negara atau pegawai negeri, ketidakpatuhan terhadap
pelaporan gratifikasi memiliki risiko sanksi pidana dan administrasi disiplin
PNS," katanya. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !