Duet Pengacara Tajir Prof. Yusril dan Ahmad Yani Dampingi Terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Mei 2018. |
Jakarta, Info Breaking News - Proses hukum yang cukup panjang sejak peristiwa mega korupsi yang sempat menjadi perhatian dunia perekonomian karena besarnya uang kucuran senilai lebih dari Rp 640 Triliun untuk menstabilkan perekonomian akibat trust banking BLBI didalam negeri pada 2004 silam, akhirnya Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2014, Syafruddin Arsyad Temenggung, berhasil didudukan dikursi pesakitan sebagai terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Dr. Yanto yang pekan laku baru saja menjatuhkan vonis cukup berat selama 15 tahun penjara bagi terpidana Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI itu, sebelumnya melalui humas tipikor Sunarso yang duduk sebagai hakim anggota, lebih dulu menyatakan secara resmi kepada kalangan wartawan yang memperbolehkan siaran langsung meliput berita persidangan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung ini, kecuali pada saat pemeriksaan saksi yang dihadirkan dipersidangan.
Dan pada pembacaan surat dakwaan ini JPU menyebutkan bahwa kerugian negara itu, berkaitan dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Syafruddin bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Sjamsul Nursalim Rp 4,5 triliun dan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 tindakan ini merugikan keuangan negara Rp 4,8 triliun," kata jaksa KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
Sebelum diterbitkannya SKL, Nursalim yang dikenakan janji bayar piutang dari dana BLBI secara tunai kepada perusahaan tambak udang plasma dengan menyerahkan aset sebesar Rp 5,4 triliun. Namun Nursalim hanya membayar Rp 1,1 triliun lantaran sisanya Rp 4,8 triliun dihapus dengan diterbitkannya SKL oleh Syafruddin.
Maka, Syafruddin juga didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat BPPN dengan melakukan penghapusan piutang BDNI. Serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meski Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap BPPN.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sesaat setelah usai persidangan, ketua tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai oleh advokat kondang Profr. Dr. Yusril Iza Mahendra, SH ,dan mantan anggota DPR RI Ahamad Yani,SH mengatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia bersama tim kuasa hukumnya akan menyusun eksepsi dalam waktu sesingkat mungkin.*** Emil Simatupang.
"
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !