Jakarta, Infobreakingnews –
Hakim agung Artidjo Alkostar secara resmi pensiun hari ini. Hal tersebut sesuai
dengan UU Mahkamah Agung (MA) yang menyebut hakim agung pensiun ketika usianya
menginjak angka 70 tahun.
Pria kelahiran Situbondo, 22
Mei tahun 1949 tersebut memulai kuliah di
Fakultas Hukum UII sejak September 1967. Sepanjang kuliah, Artidjo aktif di
gerakan mahasiswa dan kerap ikut demonstrasi. Selepas kuliah,
Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri mendirikan kantor hukum
Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan terhadap
pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000-an, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Artidjo mendaftar menjadi hakim agung. Artidjo pun disebut meminta restu kepada para kiai di Madura sebab ia gundah dan tidak yakin dengan profesi hakim, apalagi hakim agung. Setelah mendapat restu kiai Madura, akhirnya, Artidjo menyanggupi dan lolos ke Medan Merdeka Utara, markas Mahkamah Agung (MA).
Pada awal tahun 2000-an, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Artidjo mendaftar menjadi hakim agung. Artidjo pun disebut meminta restu kepada para kiai di Madura sebab ia gundah dan tidak yakin dengan profesi hakim, apalagi hakim agung. Setelah mendapat restu kiai Madura, akhirnya, Artidjo menyanggupi dan lolos ke Medan Merdeka Utara, markas Mahkamah Agung (MA).
Selama 18
tahun menjabat sebagai hakim agung, Artidjo banyak mengadili berbagai perkara
mulai dari Soeharto hingga kasus Ahok baru-baru ini.
KPK sendiri
menyebut dirinya banyak menjatuhkan putusan di tingkat kasasi yang menguatkan
pemberantasan korupsi.
"Kontribusi
terhadap pemberantasan korupsi yang jejak-jejaknya jelas dan tegas. Begitu
banyak putusan-putusan penting yang memberikan penguatan terhadap pemberantasan
korupsi," ungkap jubir KPK Febri Diansyah.
Dalam
menjalankan tugasnya, Artidjo dinilai telah memberikan teladan yang baik bagi
para penerusnya di Mahkamah Agung (MA). Febri pun berharap contoh yang telah
diberikan Artidjo dapat diteruskan.
"Kami
percaya masih banyak orang baik dan berintegritas di MA dan jajaran di
bawahnya. Menegakkan hukum, memberantas korupsi melalui sebuah peradilan yang
independen dan imparsial adalah tugas berat dan utama yang kami yakin dipahami
oleh kita semua dan contoh baiknya telah ditunjukkan dengan sangat jelas oleh
Pak Artidjo," tuturnya.
Diketahui,
kabar pensiunnya dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
(UII) tersebut sebelumnya disampaikan oleh juru bicara MA hakim agung Suhadi.
"Hari
ini sudah pensiun, perkaranya sudah selesai," ucapnya. ***Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !