Jakarta, Infobreakingnews - Terkait
dugaan pelanggaran acara persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Utara pimpinan Mulyadi "menerima jawaban pada saat agenda
DUPLIK" dengan tanggal yang sama dalam perkara Nomor 603/Pdt.G/PN.JKT.UT .
Perkara gugatan Herman Yusuf terhadap Soeseno Halim berbuntut panjang hingga hakim
yang menyidangkan “dilaporkan” oleh Herman Yusuf ke Komisi Yudisial (KY).
“Saya minta
hakim tersebut diberhentikan karena sudah jelas melanggar hukum acara dan
melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai
wartawan tersebut dalam laporannya.
"Segalanya
saya pertaruhkan demi keadilan. Saya menilai hakim jelas sudah melanggar hukum
acara dalam persidangan yang diketuai Mulyadi itu sangat tidak adil bagi saya,
maka sampai kemana pun saya akan perjuangkan agar hakim tersebut diberhentikan
atau Non Palu. Kalau tidak hancur hukum di negeri ini dan bisa
diperjualbelikan," ucap Herman Yusuf didepan press room pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018).
Pengaduannya
tersebut kini tengah ditangani Komisi Yudisial (KY), hakim pengawas Pengadilan
Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Selain
itu, Herman Yusuf masih akan mengadukan lagi kasus sama ke Ombudsman RI (ORI) bahkan
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena, menurutnya, ada indikasi suap
yang cukup besar melihat keberanian hakim Mulyadi dalam mempertaruhkan jabatannya.
“Kok berani hakim Mulyadi ini, apakah
tidak ada sanksinya atau dia cukup karena sebelumnya pernah menjabat
ketua pengadilan di daerah juga bekas ajudan salah satu petinggi di Mahkahma
Agung?” ungkap Herman.
Sementara
itu Mulyadi menanggapi , pihaknya mengaku belum tahu menahu mengenai persoalan
tersebut
"Saya belum tahu itu kalau ada yang
mengadu terkait perkara yang saya tangani," ujarnya kepada Wartawan di PN
Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Jika
ternyata benar Herman Yusuf mengadukannya ke KY dan Bawas MA, menurut Mulyadi,
dirinya mempersilakannya.
"Adalah hak setiap warga negara
mengadu ke berbagai instansi terkait jika merasa dirugikan. Silakan saja, saya
tak berkeberatan, laporkan, adukan kalau memang ada bukti-bukti kecurangannya,
saya siap diperiksa KY, Bawas MA," ujarnya.
Dia menyebut pihaknya bukannya tidak
mempunyai alasan hingga menerima jawaban dalam agenda Duplik.
“Tanya saja pada Humas kalau mau tau
berita acara nya kenapa saya terima jawaban dalam agenda Duplik Humas PN
Jakarta Utara,” katanya.
Mengenai
tudingan terhadap majelis hakim telah melanggar hukum acara (perdata) karena
telah "menyelundupkan" jawaban tergugat dalam putusan, Mulyadi
membantahnya.
"Bisa dilihat dalam berita acara,
ada atau diserahkan tidak jawaban tergugat pada saat persidangan beragendakan
jawaban,” tutur Mulyadi.
“Dalam
berita acara ditulis jelas bahwa jawaban tergugat diserahkan pada saat agenda
persidangan jawaban tergugat," lanjutnya.
Ketika
dikonfirmasi, Herman mengaku bahwa hal tersebut adalah benar.
“Ya betul jawaban diserahkan pada saat
persidangan pada tanggal 21 Februari 2018 dengan Duplik. Namun, yang saya sudah protes
kenapa ini agenda Duplik kok penggugat juga serahkan jawaban juga saya
keberatan,” ucapnya.
"Saya
sempat dibujuk untuk menerima jawaban tergugat itu pada saat persidangan sudah
beragendakan Duplik . Saya menolak, bahkan protes, sehingga saya sempat dibujuk
salah satu hakim anggota,ya sudah terima saja buat bukti dan baca baca ,"
ujar Herman.
Lebih
lanjut Herman mengatakan informasi yang berkembang di PN Jakarta Utara
menyebutkan salah seorang panitera pengganti didesak oleh majelis hakim
pimpinan Mulyadi untuk mengubah berita acara penerimaan berkas-berkas,
khususnya jawaban tergugat. Meski ditekan dari berbagai sisi, panitera
pengganti itu tetap bertahan menolak mengubah atau membuat berita acara baru
yang menyebutkan penyerahan jawaban tergugat dilakukan pada saat sidang
beragendakan jawaban.
"Saya
tentu saja tidak mau kena getah perbuatan orang lain. Saya bertahan dalam
posisi saya yang tidak terlibat apa-apa atau konsfirasi ke mana-mana terkait
kasus itu. Kalau memang berita acara itu benar pada saat acara jawaban tanggal
7 Februari 2018 tergugat 1 tidak membuat jawaban, ya saya tidak mau
mengubahnya menjadi seolah-olah benar penggugat menyerahkan jawaban,” kata
panitera pengganti yang tidak mau disebut namanya itu di PN Jakarta Utara. ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !