Hakim Tunggal Prapid Anwar Sumpaow, SH Saat Membacakan Putusannya di PN Jaktim. |
Jakarta, Info Breaking News - Hakim Tunggal Suparman Sumpaow,SH pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memenuhi permohonan prapradilan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri advokat Mario W. Tanasale,SH., Syafardi SH,MH., Renol Sihombing SH., Lammarasi Sohaloho SH., dan Diah Fadliah Tantri SH, yang pada intinya putusan prapid memerintahkan kepada pihak Penyidik dalam hal ini Kepala Kepolisihan Negara RI dan jajarannya dibawahnya, untuk kembali membuka perkara No. SPPP/63/S.39/IX/2013/Res.Jaktim yang telah di SP3 kan, dimana kasus tersebut dilaporkan oleh Abdullah Sigit SH, terhadap Akhmad Zubaedi Arief yang sebelumnya telah resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Putusan prapid yang dibacakan kemaren oleh hakim tunggal Anwar Sumpaow SH di PN Jakrta Timur pada Rabu(16/5/2018) ini merupakan proses perkara yang cukup rumit dan memakan waktu yang cukup panjang sejak perkara perdatanya di PN Jaktim ppada 2013 silam hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap melalui PK Mahkmah Agung RI.
Sehingga hal itu pula yang menjadi latar belakangan pertimbangan sang hakim tunggal prapid untuk memerintahkan kembali kepada pihak penydidk agar kasus tersebut yang telah memiliki tersangka dalam perkara tindak pidana, dibuka kembali untuk segera dilimpahkan kepenuntutan. *** Paulina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !