Kasie Pidum Kajari Jakarta Pusat, Diana, Saat Menyerahkan Kedua Terpidana Pentolan Obor Rakyat yang Diborgol Tangannya Sesaat Akan Dijebloskan Ke Rutan Cipinang. |
Jakarta, Info Breaking News - Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelakasananya, Darmawan Sepriyossa, yang merupakan Dua terpidana yang dulu sangat gencar menghina Presiden Joko Widodo, mencoba lari karena pengecut menjalani hidup didalam penjara, akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Setyardi diamankan di daerah Gambir sesaat akan kabur dengan Kereta Api, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.
"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Jakarta, Selasa (8/5) malam.
Selanjutnya kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman. Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Pada pertengahan 2014, Setiyardi selaku pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.
Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !