Headlines News :
Home » » Ingin Adukan Pembayaran THR? Simak Syaratnya Disini

Ingin Adukan Pembayaran THR? Simak Syaratnya Disini

Written By Infobreakingnews on Senin, 28 Mei 2018 | 18.13



Jakarta, Infobreakingnews – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau bagi para pekerja yang ingin mengajukan aduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  untuk dapat mengikutsertakan identitas yang jelas agar bisa dintindaklanjuti.

Hal tersebut dilakukan mengingat tahun lalu banyak pengaduan yang tidak disertai identitas lengkap. Kejadian tersebut jelas mempersulit petugas untuk menindaklanjuti pengaduan. Oleh karena itu, instansi tersebut meminta pengadu untuk memberikan identitas yang jelas.

"Memang banyak pengaduan-pengaduan yang tanpa identitas, itulah sebabnya petugas-petugas nanti akan memilah mana yang tanpa identitas dan mana yang dengan identitas," kata Haiyani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5/2018).

Haiyani mengungkapkan ‎dari 412 pengaduan yang diterima pada tahun lalu, 171 pengaduan masuk tanpa identitas. Untuk mekanisme pengaduan dibagi dua antara lain pengaduan datang langsung dan menggunakan pengaduan via media sosial.

"Dalam pelaksanaan, implementasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR ini, memang menjadi kewajiban daerah karena ini kaitannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai sangsi administratif yaitu nomor 20 Tahun 2016," ujarnya.

Untuk mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja , Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018. Posko Satgas dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018,” ‎kata Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri.

Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email:poskothr@kemnaker.go.id.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mencatat pengaduan perihal pembayaran THR paling banyak berasal dari Pulau Jawa di tahun 2017.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan, pengaduan THR paling banyak dilakukan peke‎rja di Pulau Jawa sebanyak 199 pengaduan. Kemudian diikuti Sumatera 25 pengaduan, Kalimantan 1 pengaduan, Sulawesi Tenggara 1 pengaduan, Maluku 1 pengaduan, Nusa Tenggara Timur 1 pengaduan. Adapun pengaduan tanpa identitas asal wilayah mencapai 171 pengaduan.

‎"Dari data 2017, pengaduan terbanyak dilakukan di Jawa," tutur Hanif.

‎Hanif mengeaskan pihaknya telah menyiapkan tiga sanksi untuk penyedia kerja yang melanggar ketentuan pembayar THR. Tiga sanksi tersebut adalah, denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke pekerja, teguran tertulis‎ hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dia mengatakan, sebenarnya jumlah pengaduan terkait THR menurun. Hal ini menunjukkan penyedia lapangan kerja semakin patuh terhadap ketentuan. 

"Masalah pembayaran THR dari tahun ke tahun relatif menurun, perusahaan yang dilaporkan relatif semakin sedikit. Peran serta dari serikat pekerja di daerah penting untuk membantu kita," ujar dia. ***Fikri Darmawan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved