Jakarta, Infobreakingnews –
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau bagi para pekerja yang ingin mengajukan
aduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk dapat mengikutsertakan identitas yang
jelas agar bisa dintindaklanjuti.
Hal
tersebut dilakukan mengingat tahun lalu banyak pengaduan yang tidak disertai
identitas lengkap. Kejadian tersebut jelas mempersulit petugas untuk
menindaklanjuti pengaduan. Oleh karena itu, instansi tersebut meminta pengadu
untuk memberikan identitas yang jelas.
"Memang banyak
pengaduan-pengaduan yang tanpa identitas, itulah sebabnya petugas-petugas nanti
akan memilah mana yang tanpa identitas dan mana yang dengan identitas,"
kata Haiyani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5/2018).
Haiyani
mengungkapkan dari 412 pengaduan yang diterima pada tahun lalu, 171 pengaduan masuk
tanpa identitas. Untuk mekanisme pengaduan dibagi dua antara lain pengaduan
datang langsung dan menggunakan pengaduan via media sosial.
"Dalam pelaksanaan,
implementasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR ini, memang menjadi
kewajiban daerah karena ini kaitannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
mengenai sangsi administratif yaitu nomor 20 Tahun 2016," ujarnya.
Untuk mengawal pembayaran
THR dari pengusaha kepada pekerja , Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos
Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018. Posko Satgas dibentuk
untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, dalam pelaksanaan pembayaran THR
Keagamaan.
"Laporkan jika ada
perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR. Posko ini
efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni
2018,” kata Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri.
Masyarakat yang ingin
mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai
1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral
Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526
0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email:poskothr@kemnaker.go.id.
Diketahui,
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mencatat pengaduan perihal pembayaran THR
paling banyak berasal dari Pulau Jawa di tahun 2017.
Menteri
Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan, pengaduan THR paling banyak
dilakukan pekerja di Pulau Jawa sebanyak 199 pengaduan. Kemudian diikuti
Sumatera 25 pengaduan, Kalimantan 1 pengaduan, Sulawesi Tenggara 1 pengaduan,
Maluku 1 pengaduan, Nusa Tenggara Timur 1 pengaduan. Adapun pengaduan tanpa
identitas asal wilayah mencapai 171 pengaduan.
"Dari data 2017,
pengaduan terbanyak dilakukan di Jawa," tutur Hanif.
Hanif mengeaskan pihaknya
telah menyiapkan tiga sanksi untuk penyedia kerja yang melanggar ketentuan
pembayar THR. Tiga sanksi tersebut adalah, denda 5 persen dari total THR yang
harus dibayarkan ke pekerja, teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan
usaha.
Dia mengatakan, sebenarnya
jumlah pengaduan terkait THR menurun. Hal ini menunjukkan penyedia lapangan
kerja semakin patuh terhadap ketentuan.
"Masalah pembayaran THR dari tahun
ke tahun relatif menurun, perusahaan yang dilaporkan relatif semakin sedikit.
Peran serta dari serikat pekerja di daerah penting untuk membantu kita,"
ujar dia. ***Fikri Darmawan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !