Jakarta,
Infobreakingnews – Menyusul serangkaian aksi teror yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur dan pagi ini di Mapolrestabes Surabaya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait
untuk segera merevisi Undang-Undang Antiterorisme.
Jokowi
mengatakan revisi UU ini sebelumnya sudah diajukan pemerintah kepada DPR dari
bulan Februari 2016 lalu. Itu berarti, sudah dua tahun dan belum ada
tanda-tanda RUU tersebut akan dirampungkan.
Oleh
karena itu, Jokowi menyebut jika RUU Antiterorisme tak kunjung diselesaikan
pada Juni nanti, ia akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perppu).
"Kalau
nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya
akan keluarkan perppu," kata Jokowi.
Presiden
menekankan revisi UU ini sangatlah krusial tuk berperan sebagai payung hukum
yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam
pencegahan maupun dalam penindakan. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !