Jakarta, Infobreakingnews –
Seorang pegawai PT Pertamina berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur usai penyidik gelar
perkara lanjutan.
"Dia
(tersangka) pegawai Pertamina di bagian pengawasan," ungkap Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabel Polri, Jumat
(25/5/2018).
IS
ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya diduga lalai dan membiarkan
jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina hingga putus.
"Pada
waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang
menyalahi prosedur," tutur Setyo.
Meski resmi
menyandang status tersangka, Polri menyebut pihaknya belum menahan IS. Namun,
ia rencananya akan dihadirkan pada Rabu (30/5/2018) mendatang untuk diperiksa
sebagai tersangka.
"Walaupun
sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau enggak hadir tiga
kali ya panggil paksa," Setyo menandaskan.
IS untuk sementara
disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan
sehingga menyebabkan orang meninggal. Ia terancam hukuman paling lama lima
tahun penjara.
Sebelum IS, Polri sudah terlebih
dahulu menetapkan nakhoda kapal asing MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50)
sebagai tersangka. WN Tiongkok itu dianggap lalai karena telah menjatuhkan
jangkar seberat 20 ton dan menimpa pipa minyak milik PT Pertamina sehingga
mengakibatkan pipa rusak dan membuat minyak di dalamnya tumpah ke laut. Bahkan
pipa yang patah juga sempat terseret sejauh 120 meter dari lokasi awal.
Dalam
kasus ini, Zhang juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359
KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !